Kediri ,montera.co.id–Penangkapan APC (24) di sebuah rumah kos di Kelurahan Bandar Kidul, Kecamatan Mojoroto, menjadi pintu masuk Satresnarkoba Polres Kediri Kota dalam membongkar jaringan narkotika. Dari tangan pemuda berinisial APC alias Bentet ini, petugas berhasil mengamankan sedikitnya 2.200 butir pil berwarna putih berlogo “LL” yang telah dikemas dalam beberapa botol dan plastik klip siap edar.
Operasi senyap yang dilakukan pada Kamis, 19 Februari 2026 ini, tidak hanya berhenti pada penangkapan APC. Polisi juga menyita sejumlah barang bukti pendukung seperti alat press plastik, ponsel, hingga satu unit sepeda motor yang diduga kuat digunakan untuk melancarkan aksi peredarannya.
Nyanyian Bentet Seret Rekannya ke Penjara
Kapolres Kediri Kota AKBP Anggi Saputra Ibrahim, melalui Kasat Resnarkoba AKP Endro Purwandi, mengungkapkan bahwa penangkapan ini merupakan hasil pengembangan dari laporan masyarakat yang resah akan aktivitas peredaran obat keras berbahaya (okerbaya) di wilayah Mojoroto.
Saat diinterogasi petugas, APC mengaku bahwa ribuan butir pil koplo tersebut bukan miliknya sendiri. Ia menyebut barang haram itu merupakan titipan dari rekannya yang berinisial DAK alias Dapuk (23), warga Kelurahan Campurejo.

Penggerebekan DAK: Temukan Belasan Paket Sabu
Tak butuh waktu lama bagi tim Satresnarkoba untuk bergerak cepat. Petugas langsung meluncur ke kediaman DAK di Kelurahan Campurejo. Hasilnya, polisi menemukan barang bukti yang jauh lebih serius, yakni narkotika golongan I jenis sabu.
Dari tangan DAK, polisi menyita:
15 plastik klip sabu (berat kotor 5,76 gram / berat bersih 3,75 gram).
180 butir pil LL tambahan.
Alat hisap (bong), timbangan digital, dan puluhan plastik klip kosong.
Tas selempang hitam dan ponsel yang digunakan untuk transaksi.
Total Barang Bukti dan Ancaman Hukuman
Secara keseluruhan, dalam operasi kali ini Polres Kediri Kota berhasil menyita total 2.380 butir pil dobel L dan 5,76 gram sabu. AKP Endro menegaskan bahwa kedua tersangka merupakan pemain yang berniat menjual kembali barang-barang tersebut ke masyarakat luas.
”Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, tersangka mendapatkan barang tersebut untuk dijual atau diedarkan kembali kepada orang lain,” jelas AKP Endro.
Jeratan Hukum Berlapis
Atas perbuatannya, kedua pemuda ini kini harus mendekam di sel tahanan Mapolres Kediri Kota. Mereka dijerat dengan pasal berlapis dalam Undang-Undang tentang Narkotika, Undang-Undang Kesehatan, serta ketentuan dalam KUHP terbaru. Ancaman pidana penjara berat menanti keduanya demi memberikan efek jera terhadap peredaran narkoba di Kota Kediri.(Dan/Ali)







