Kediri,Montera.co.id–Polres Kediri telah mengamankan sebanyak 26 unit sepeda motor yang diduga akan digunakan untuk aksi balap liar di jalan umum wilayah Kabupaten Kediri. Penindakan tersebut dilakukan sebagai upaya menjaga keamanan dan keselamatan lalu lintas, mengingat para pelaku rata-rata berusia di bawah umur dengan sebagian besar berstatus pelajar tingkat SMP.
Pengungkapan disampaikan Kasat Lantas Polres Kediri, AKP Mega Satriatama dalam press rilis di Mapolres Kediri pada Senin (2/2/2026) siang. Menurutnya, penindakan dilakukan setelah mendapatkan informasi dari masyarakat terkait aktivitas mencurigakan sekelompok remaja di jalan umum Dusun Glatik Desa Klampisan Kecamatan Kandangan Kabupaten Kediri.
Penindakan Dilakukan Sabtu (24/1)
Penindakan berlangsung pada Sabtu, 24 Januari 2026 sekitar pukul 17.00 WIB hingga selesai. Saat itu petugas mendapati sekelompok remaja yang tengah bersiap melakukan balap liar, yang berpotensi membahayakan keselamatan pengguna jalan lainnya.
“Dari hasil kegiatan tersebut, kami mengamankan sebanyak 26 kendaraan bermotor roda dua. Para pelaku balap liar ini rata-rata masih berusia di bawah umur dan sebagian besar masih berstatus pelajar,” ucap AKP Mega.
Kendaraan Melanggar Aturan dan Spesifikasi Teknis
Seluruh barang bukti kendaraan saat ini diamankan di Mapolres Kediri untuk kepentingan proses penegakan hukum dan pembinaan lebih lanjut. Kendaraan tersebut terbukti melanggar aturan lalu lintas dan tidak memenuhi spesifikasi teknis.
Berdasarkan data kepolisian, pelanggaran yang ditemukan antara lain penggunaan knalpot tidak sesuai standar (knalpot brong), modifikasi spesifikasi kendaraan, tidak dilengkapinya surat-surat kendaraan, serta tidak menggunakan tanda nomor kendaraan sesuai ketentuan.
“Balap liar ini bukan hanya melanggar hukum, tetapi juga sangat membahayakan. Apalagi pelakunya masih anak-anak, sehingga risiko kecelakaan sangat tinggi,” jelasnya.
Diberikan Tilang dan Pembinaan Bersama Orang Tua
Selain melakukan tilang terhadap 26 kendaraan roda dua, Polres Kediri juga memanggil orang tua para pelaku sebagai bentuk pembinaan dan edukasi. Tujuan agar orang tua turut berperan aktif dalam mengawasi aktivitas anak-anak mereka.
“Kami memberikan pembinaan, imbauan, serta edukasi kepada para pelaku dan orang tuanya terkait bahaya balap liar. Setelah itu, para pelaku diserahkan kembali kepada orang tua masing-masing,” tambah AKP Mega.
Penindakan ini berdasarkan Pasal 285 ayat (1) dan Pasal 297 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Langkah Pencegahan Berkelanjutan
Sebagai langkah pencegahan, Polres Kediri terus melakukan berbagai upaya menjaga situasi kamtibmas dan kamseltibcarlantas tetap kondusif. Di antaranya dengan pemasangan CCTV di sejumlah persimpangan, penggelaran personel di jam-jam rawan, serta mengoptimalkan layanan kepolisian 110.
AKP Mega mengimbau masyarakat khususnya orang tua agar lebih memperhatikan aktivitas anak-anak dan tidak membiarkan mereka terlibat balap liar. “Keselamatan di jalan raya adalah tanggung jawab bersama. Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama menjaga keamanan dan ketertiban lalu lintas di Kabupaten Kediri,” ungkapnya.
Kendaraan Bisa Diambil dengan Syarat
Sementara itu, puluhan kendaraan yang diamankan dapat diambil kembali oleh pemiliknya dengan syarat melengkapi seluruh surat-surat kendaraan dan mengembalikan bentuk kendaraan sesuai standar pabrik.(Dan/Ali)







