Blitar,Montera.co.id– Polres Blitar Kota merilis pengungkapan kasus pencurian emas yang terjadi di Desa Kemloko, Kecamatan Nglegok, Kabupaten Blitar. Kasus ini sempat meresahkan warga setempat setelah korban Yulistichiawati (53), melaporkan hilangnya sejumlah perhiasan emas dari dalam rumahnya.
Wakapolres Blitar Kota, Kompol Subiantana mengungkapkan, kasus ini berhasil dipecahkan setelah Unit Reskrim melakukan serangkaian penyelidikan. Berdasarkan rekaman kamera cctv, petugas bergerak cepat dengan memeriksa saksi-saksi, hingga menelusuri jejak pelaku.
“Dari rekaman cctv dan hasil penyelidikan di lapangan, tim berhasil mengidentifikasi dan menangkap terduga pelaku. Saat dilakukan penangkapan di tempat kosnya, kami juga mengamankan barang bukti berupa seragam, 2 unit hp,” jelas Wakapolres dalam konferensi persnya.
Pencurian terjadi saat rumah dalam kondisi kosong. Pelaku diduga masuk dengan cara mencongkel bagian pintu belakang, kemudian mengambil sejumlah perhiasan emas yang disimpan korban di dalam kamar. Perhiasan tersebut terdiri dari gelang dan cincin dengan berat mencapai 44,22 gram.
Pelaku sendiri juga telah menjual perhiasan emas melalui FB, dan dijual di area Tulungagung. Polisi juga mengamankan beberapa alat yang diduga digunakan pelaku untuk melancarkan aksinya.
Dari hasil pemeriksaan awal, pelaku mengaku nekat melakukan pencurian karena faktor ekonomi.
“Kami masih melakukan pengembangan. Perhiasan emas tersebut sudah dijual di wilayah Tulungagung. Tidak menutup kemungkinan ada TKP lain yang melibatkan pelaku. Jika masyarakat pernah kehilangan barang berharga dengan modus serupa, silakan melapor,” tambahnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. (Fitri)







