Polda Jatim Tetapkan Tiga Orang Tersangka Konten Kreator Akeloy Guru Tugas Asal Madura

Suarabaya,Montera.co.id — Subdit V Siber, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jatim, telah menetapkan 3 orang tersangka dalam kasus video viral, yang menjadi keresahan masyarakat, khususnya di wilayah Bangkalan, Madura, Jumat (10/5/2024).

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Kabidhumas) Polda Jatim, Kombes Pol. Dirmanto mengatakan, usai ditangkap beberapa waktu lalu dan dilakukan pemeriksaan terhadap beberapa saksi termasuk saksi ahli.

“Penyidik menetapkan 3 orang berinisial S, Y dan A, sebagai tersangka. Ketiganya ini sudah ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Mapolda Jatim,” ujar Kombes Dirmanto.

Pihaknya menjelaskan, peran dari ketiga orang yang sudah diperiksa dan saat ini sudah dijadikan tersangka adalah inisial Y sebagai pemilik akun dan pengunggah video, S sebagai pemeran ustad, kemudian A sebagai juru kamera.

Menurut Kombes Dirmanto, atas perbuatannya tersangka dijerat UU nomor 11 tahun 2008 terkait ITE.

“Ancaman hukuman 6 tahun penjara,” pungkasnya.(*/Mon)

Pos terkait

banner 300x250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *