Pemkot Kediri Perkuat Komitmen Antikorupsi, Wali Kota Vinanda Teken Piagam Audit Internal

Kediri,Montera.co.id– Pemerintah Kota Kediri menegaskan komitmennya menuju tata kelola pemerintahan yang bersih dan transparan. Usai Apel Pagi, Rabu (26/11/2025), Wali Kota Kediri Vinanda Prameswati memimpin penandatanganan Internal Audit Charter (IAC) atau Piagam Audit Internal, di teras Balai Kota Kediri. Dokumen ini menjadi landasan bagi Inspektorat dalam menjalankan tujuan, wewenang, dan tanggung jawab audit internal.

Momentum tersebut sekaligus menegaskan arah baru Pemkot menuju Good Governance dan Clean Government, sejalan dengan terbitnya Surat Edaran Larangan Penyuapan, Gratifikasi, dan Pungutan Liar dalam seluruh layanan publik di lingkungan Pemkot Kediri.

“Tidak Boleh Ada Pungli, Gratifikasi, atau Penyuapan”
Dalam sambutannya, Wali Kota Vinanda menegaskan bahwa kebijakan tersebut bukan sekadar formalitas, tetapi menjadi pedoman wajib bagi seluruh jajaran Pemkot.

“Ini adalah penandatanganan Internal Audit Charter. Dan tadi saya sampaikan di apel, Pemkot Kediri sudah mengeluarkan surat edaran larangan penyuapan, gratifikasi, dan pungutan liar. Harapannya menjadi komitmen seluruh kepala OPD dan pegawai. Ke depan, tidak ada lagi tekanan, pungli, gratifikasi, atau permintaan biaya di luar aturan resmi,” tegasnya.

Ia mengimbau masyarakat untuk aktif melapor jika menemukan permintaan biaya yang tidak memiliki dasar regulasi.

“Kalau masyarakat merasa dimintai padahal tidak ada aturannya, mohon segera dilaporkan. Di Pemkot Kediri tidak boleh ada praktik seperti itu. Kita menuju pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel,” ujar Vinanda.

Transparansi sebagai Kunci Layanan Publik
Wali kota menegaskan bahwa indikator pemerintahan yang bersih terlihat dari layanan publik yang transparan. Masyarakat berhak mengetahui alur layanan, termasuk ketentuan biaya yang resmi.

“Transparan artinya masyarakat tahu layanan seperti apa, aturannya bagaimana. Kalau memang ada pungutan, misalnya pajak, itu ada dasar hukumnya—perwali atau perda. Kalau tidak ada aturannya, masyarakat harus bertanya,” jelasnya.

Untuk memperkuat pengawasan, Pemkot menyediakan hotline pengaduan, termasuk akses pelaporan melalui kanal Lapor Mbak Wali dan Inspektorat Kota Kediri.

Sinergi dengan Aparat Penegak Hukum
Wali Kota Vinanda menegaskan bahwa Pemkot berkomitmen penuh bekerja sama dengan aparat penegak hukum, seperti kepolisian dan kejaksaan, untuk menindak tegas setiap pelanggaran.

“Jika ada ASN yang terbukti melanggar hukum, tentu akan diproses. Kita taat aturan. Ada mekanisme pembinaan ASN, tetapi jika pelanggarannya masuk ranah hukum, ya kita serahkan sesuai kewenangannya,” tambahnya.

Langkah Tegas Menuju Pemerintahan Bersih
Melalui penandatanganan IAC dan penerbitan Surat Edaran anti-pungli ini, Pemkot Kediri ingin memastikan bahwa layanan publik benar-benar berpihak pada masyarakat—bebas biaya liar, bebas tekanan, dan penuh kepastian.

Program ini menjadi pijakan kuat Kota Kediri menuju pemerintahan yang bersih, berintegritas, dan melayani dengan sepenuh hati.(Dan)

Pos terkait

banner 300x250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *