Pemkab Kediri Mulai Tata Kawasan SLG, PKL Kini Punya Jam Operasional Baru

Kediri,Montera.co.id– Wajah ikon wisata Simpang Lima Gumul (SLG) Kabupaten Kediri bersiap tampil lebih tertib dan nyaman. Pemerintah Kabupaten Kediri resmi memulai sosialisasi penataan kawasan tersebut melalui pemasangan spanduk imbauan strategis pada Selasa (20/1/2026).

​Langkah ini diambil sebagai tindak lanjut konkret dari rapat koordinasi lintas Organisasi Perangkat Daerah (OPD) demi menjaga estetika dan fungsi ruang publik di “Arc de Triomphe” Indonesia tersebut.
​Aturan Baru Jam Operasional PKL di SLG
​Dalam penataan terbaru ini, Pemkab Kediri mengatur secara spesifik waktu berjualan bagi para Pedagang Kaki Lima (PKL). Tujuannya agar aktivitas ekonomi tetap berjalan tanpa mengganggu kenyamanan pengunjung maupun kelancaran lalu lintas.

Berdasarkan spanduk imbauan yang dipasang, berikut rincian jam operasionalnya:
​Senin – Sabtu: Pukul 15.00 – 24.00 WIB.
​Minggu: Pukul 06.00 – 24.00 WIB.

​Selain jam operasional, para pedagang dilarang keras meninggalkan lapak atau rombong di lokasi setelah jam berjualan berakhir. Kawasan SLG harus bersih dari peralatan dagang di luar jam yang telah ditentukan.

Komitmen Menjaga Kebersihan dan Fasilitas Umum
​Plt. Kasatpol PP Kabupaten Kediri, Kaleb Untung Satrio Wicaksono, menegaskan bahwa penataan ini bukan sekadar mengatur pedagang, melainkan menjaga marwah SLG sebagai ikon wisata.

​”Kami berharap aturan ini dipahami dan dipatuhi bersama. Penataan ini dilakukan untuk menjaga fungsi ruang publik agar tetap nyaman, tertib, dan bersih bagi semua orang,” ujar Kaleb.

​Aspek kebersihan menjadi poin utama yang ditekankan. Merujuk pada UU Nomor 18 Tahun 2008, baik PKL maupun pengunjung wajib menjaga kebersihan lingkungan. Selain itu, masyarakat diminta menjaga fasilitas umum sesuai dengan Perda Kabupaten Kediri Nomor 3 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum.

Pendekatan Humanis Sebelum Penindakan Tegas
​Meski aturan mulai disosialisasikan, Satpol PP Kabupaten Kediri memastikan akan tetap mengedepankan cara-cara yang persuasif. Namun, pemantauan berkala akan terus dilakukan oleh tim gabungan dari Dinas Perhubungan, Dinas Lingkungan Hidup, hingga Dinas Pariwisata.

​”Kami mengedepankan pendekatan humanis. Penegakan aturan dilakukan secara bertahap. Namun, jika tetap membandel setelah sosialisasi ini, tentu akan ada tindakan tegas sesuai ketentuan yang berlaku,” tambah Kaleb.

​Penataan kawasan SLG ini diharapkan mampu meningkatkan daya tarik wisata Kabupaten Kediri sekaligus menciptakan ekosistem ekonomi yang lebih terorganisir bagi warga lokal.(Dan/Ali)

Pos terkait

banner 300x250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *