Kediri,montera.co.id – Dinas Pendidikan menyampaikan surat edaran (SE), pasca amuk massa anarkis. Berdasarkan Surat Edaran No: 400.3.5/2148/419.109/2025. Tentang pelaksanaan pembelajaran secara daring/online di satuan pendidikan jenjang PAUD, TK, SD, dan SMP. Pembelajaran secara daring ini akan dilakukan terhitung mulai Senin 1 September 2025 sampai Kamis 4 September 2025.
Dalam SE yang ditandatangani Kepala Dinas Pendidikan Kota Kediri, Mohamad Anang Kurniawan S.STP. , MM pelaksanaan pembelajaran secara daring ini dilakukan dalam rangka menjaga keamanan dan ketertiban serta keselamatan peserta didik
Dalam SE tertanggal 31 Agustus 2025, juga disebutkan untuk pendidik dan tenaga kependidikan tetap melaksanakan tugas pembelajaran secara optimal dengan memanfaatkan berbagai platform.
“Yakni WhatsApp, Google Classroom, Zoom atau platform lainnya,” sebut SE tersebut.
Selanjutnya, disebutkan dalam SE, kepala satuan pendidikan diharapkan tetap melakukan monitoring dan memastikan seluruh peserta didik mengikuti kegiatan belajar sesuai jadwal yang telah ditetapkan.
Kepala satuan pendidikan, juga menyampaikan kepada orang tua/wali murid agar memperhatikan peserta didik dan membatasi kegiatan di luar rumah/tempat tinggal setelah jam belajar.
“Setiap pukul 20.00 WIB orang tua harus melaporkan posisi/keberadaan putra putrinya kepada wali kelasnya masing-masing melalui platform WhatsApp,” tandas Kadindik Kota Kediri lewat SE.
Ditekankan dalam SE, pelaksanaan pembelajaran daring ini bersifat sementara dan bisa berubah apabila situasi dan kondisi dinyatakan kondusif.
Sebelumnya diberitakan Montera.co.id, pada Sabtu (30/8/2025) situasi di Kota Kediri sangat mencekam menyusul adanya aksi amuk massa yang tergolong anarkis.
Aksi amuk massa yang berlangsung di Mako Polres Kediri Kota telah merusak dan membakar gedung Mako Polres Kediri Kota dan selanjutnya juga membakar gedung DPRD Kota Kediri. (Chap/Al)