Kediri,montera.co.id – Terkait peraturan walikota (perwali) No 37 tahun 2015, tentang diizinkannya para PKL berjualan mulai pukul 15.00 Wib sampai 24.00 Wib. Menuai sorotan banyak pihak, kali ini salah satu paguyuban PKL di jalan Dhoho datangi posko penertiban PKL yang didirikan oleh Disperdagin Kota Kediri yang ada di Jalan Pattimura.
M. Hanif yang mengaku pembina salah satu paguyuban PKL yang ada di Jalan Dhoho mengatakan, hari ini saya serahkan surat audensi kepada Mbak Walikota Kediri, dan DPRD Kota Kediri dalam hal ini komisi B, dan dinas yang terkait.
“Kita luncurkan surat kepada ibu walikota selaku pemangku, kaitannya kita bukan menolak perwali, tetapi kita minta kaji ulang kebijakan perwali tersebut,” ungkapnya.
Jalan Dhoho itu kan sudah diakui menjadi kawasan kuliner, lanjut Hanif, terkait perwali nomor 37 tahun 2015 itu sudah kita tolak sebetulnya pada walikota sebelumnya. PKL merasa dirugikan dengan perwali tersebut.
“Nah ini dibuka lagi pada kepemimpinan ibu PJ Zanariah, kami merasa kalau jualan makanan matang harus di atas jam 21.00 Wib itu merasa hancur dangangan penjual masakan matang,” kata Hanif.
Petugas jaga posko yang diwakili oleh Rice Oryza Nusivera Kepala Bidang pengembangan perdagangan Disperdagin Kota Kediri, menekankan kepada M. Hanif, kalau surat yang ditunjukan kepada Disperdagin biar kami yang terima, tetapi surat yang lain monggo diserahkan kepada yang terkait.
“Kalau boleh usul pak Hanif, sebaiknya sebelum audensi, paguyuban yang lain yang ada di jalan Dhoho juga dihadirkan, supaya waktu audensi semua keinginan PKL bisa terakomodir,” tegas Rice. (Chap/Ali)