Nekat Budidaya Ganja dalam Pot, Dua Pria di Plosoklaten Kediri Diciduk Polisi

Kediri,montera.co.id– Upaya mengelabui petugas dengan menanam ganja di dalam pot berakhir gagal total. Satresnarkoba Polres Kediri berhasil membongkar praktik budidaya narkotika jenis ganja yang dilakukan oleh dua warga Kecamatan Plosoklaten, Kabupaten Kediri, pada Kamis (26/2/2026) malam.

​Aksi nekat ini terendus petugas dalam sebuah operasi senyap yang dilakukan sekitar pukul 21.00 WIB. Kini, kedua pelaku terancam menghabiskan masa tua di balik jeruji besi.

Kronologi Penangkapan: Berawal dari Desa Pranggang
​Penangkapan bermula saat petugas mengamankan seorang pria berinisial H (36) di kediamannya di Desa Pranggang, Kecamatan Plosoklaten. Di lokasi tersebut, polisi menemukan barang bukti yang cukup mencolok.

​”Kami mengamankan enam pot berisi 11 batang tanaman ganja yang diperkirakan baru berusia sekitar dua minggu,” ujar Kasat Resnarkoba Polres Kediri, AKP Sujarno, mewakili Kapolres Kediri AKBP Bramastyo Priaji, Jumat (27/2/2026).

​Selain tanaman, polisi juga menyita satu unit telepon genggam milik H yang diduga kuat digunakan untuk koordinasi aktivitas ilegal tersebut.

Pengembangan Kasus: Pemasok Biji Ganja Tertangkap
​Tak berhenti di H, polisi melakukan interogasi mendalam. Hasilnya, muncul satu nama berinisial A (50) yang diduga sebagai pemasok biji ganja sekaligus rekan dalam budidaya ini. Petugas bergerak cepat menciduk A yang juga berlokasi di wilayah Plosoklaten.

​Di lokasi kedua ini, temuan polisi jauh lebih besar. Dari tangan tersangka A, petugas menyita:
​10 batang ganja usia dua minggu (dalam 2 pot kecil).
​33 batang ganja usia tiga bulan (dalam 8 pot).
​2 batang ganja ukuran sedang.
​4,10 gram daun ganja kering.
​3,60 gram biji ganja kering.

Modus Kelabui Lingkungan dan Jaringan DPO
​Modus yang digunakan para tersangka adalah dengan menanam ganja di dalam pot agar terlihat seperti tanaman hias biasa, guna menghindari kecurigaan tetangga dan warga sekitar.

​Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, tersangka A mengaku mendapatkan pasokan biji ganja tersebut dari seseorang berinisial F. Saat ini, F telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) dan tengah dalam pengejaran intensif oleh Tim Satresnarkoba Polres Kediri.

​”Kami masih mendalami kemungkinan adanya jaringan yang lebih luas di balik kasus budidaya ganja rumahan ini,” tegas AKP Sujarno.

Ancaman Hukuman Berat Menanti
​Kedua tersangka kini telah mendekam di sel tahanan Mapolres Kediri. Mereka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

​Sesuai aturan yang berlaku, keduanya terancam pidana penjara minimal 5 tahun hingga maksimal 20 tahun, bahkan hukuman seumur hidup, tergantung pada hasil pengembangan penyidikan nantinya.(Dan/Ali)

Pos terkait

banner 300x250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *