Majalengka, Montera.co.id– Bagi warga Desa Nunuk Baru, Kecamatan Maja, perjuangan memiliki tanah bukan sekadar urusan administrasi, melainkan warisan perjuangan panjang para leluhur. Ratusan tahun mereka tinggal dan menetap di atas lahan yang ternyata berstatus kawasan hutan tanpa adanya kepastian hukum. Harapan itu akhirnya muncul pada akhir 2024 melalui program Reforma Agraria yang dijalankan Kementerian ATR/BPN. Kini, masyarakat Desa Nunuk Baru resmi memegang sertipikat hak atas tanah.
Kepala Desa Nunuk Baru, Nono Sutrisno, menceritakan soal perjuangan warga mendapatkan sertipikat. Perjuangan sudah dimulai sejak lama, bahkan sebelum desa ini berdiri secara definitif pada 2010.,(*/mon)

									
											





