Kediri,Montera.co.id– Peringatan Hari Ibu ke-97 di Kabupaten Kediri tahun 2025 terasa sangat istimewa. Tidak sekadar seremoni, Pemerintah Kabupaten Kediri melalui DP2KBP3A menggelar acara “Kediri Ngunduh Mantu” di Convention Hall Simpang Lima Gumul (SLG), Senin (22/12/2025).
Sebanyak 44 pasangan pengantin, mulai dari usia 20 hingga 80 tahun, mengikuti prosesi ini. Acara ini merupakan inisiasi dari Ketua TP PKK Kabupaten Kediri, Eriani Annisa Hanindhito (Mbak Cicha), sebagai langkah nyata memberikan kepastian hukum bagi keluarga prasejahtera.
Lebih dari Sekadar Seremoni: Langkah Nyata Memuliakan Perempuan
Mbak Cicha menyampaikan bahwa “Kediri Ngunduh Mantu” adalah bentuk kehadiran negara dalam melindungi hak-hak perempuan dan anak. Menurutnya, pernikahan yang tidak tercatat (siri) seringkali menempatkan perempuan dan anak dalam posisi yang rentan secara hukum.
”Ngunduh Mantu ini bukan hanya soal acara, tapi tentang penerimaan dan penguatan ikatan keluarga agar sah di mata agama sekaligus hukum negara. Negara tidak boleh tutup mata terhadap kendala administratif yang dihadapi warga kurang mampu,” tegas Mbak Cicha dengan penuh haru.
Beliau juga berpesan kepada kaum perempuan di Kediri agar lebih cerdas dan berani menolak ajakan nikah siri.
“Perempuan berhak atas pernikahan yang bermartabat. Jangan korbankan masa depan demi hubungan tanpa kepastian hukum,” imbuhnya.
Solusi Administrasi: Akta Kelahiran dan Hak Anak Terjamin
Salah satu dampak paling krusial dari pernikahan siri adalah sulitnya pengurusan dokumen kependudukan anak. Dalam acara ini, Pemkab Kediri langsung menerbitkan dokumen administrasi kependudukan baru bagi para pasangan.
”Banyak anak kesulitan mengurus akta kelahiran atau terkendala masuk sekolah hanya karena persoalan administratif orang tuanya. Melalui program ini, kita putus hambatan itu agar masa depan anak-anak kita lebih terlindungi,” jelas istri Bupati Kediri Hanindhito Himawan Pramana tersebut.
Cerita Haru Pasangan Ira dan Reksa: “Dulu Terkendala Biaya dan Dokumen”
Kebahagiaan terpancar dari wajah pasangan muda, Ira (21) dan Reksa (22). Keduanya telah menikah siri sejak tahun 2021 karena terkendala biaya dan ijazah. Selama ini, anak mereka hanya memiliki akta kelahiran atas nama ibu.
”Senang sekali, Mbak. Dulu kami terpaksa nikah siri karena usia belum cukup dan tidak ada dana. Ngurus sendiri juga susah karena suami tidak punya ijazah. Dengan nikah massal ini, semua dipermudah, gratis, hanya pakai KTP dan KK saja,” ungkap Ira. Setelah ini, ia berencana mengurus perubahan akta kelahiran sang anak agar nama ayahnya bisa tercantum secara resmi.
Rangkaian Peringatan Hari Ibu ke-97
Kepala Dinas DP2KBP3A Kabupaten Kediri, Nurwulan Andadari, menjelaskan bahwa puncak peringatan Hari Ibu tahun ini mengusung tema “Perempuan Peduli, Masyarakat Harmoni”.
Rangkaian kegiatan telah dimulai sejak 30 November, meliputi:
Kampanye 16 Hari Tanpa Kekerasan.
Sidang Isbat Massal (5 Desember).
Pencatatan perkawinan di Dispendukcapil dan KUA (10–18 Desember).
Talkshow Perempuan Kepala Keluarga Inspiratif.
Puncak Resepsi dan Ngunduh Mantu.
”Dari 44 pasangan, 16 melalui jalur Isbat, 7 pasangan non-muslim melalui Dukcapil, dan 21 pasangan baru melalui KUA. Kami berterima kasih atas dukungan penuh Mas Bupati dan Mbak Cicha sehingga masyarakat bisa mendapatkan kepastian hukum perkawinan mereka,” tutup Andadari.(Dan/Ali)







