Kediri, montera.co.id – Memasuki masa tenang pilkada 2024, tim gabungan terdiri dari Bawaslu, KPU, Satpol PP, Dinas Perhubungan, Kodim 0809 dan Polres Kediri Kota. Telah lakukan pelepasan alat peraga kampanye (APK), Minggu (24/11) pagi.
Kegiatan tersebut ditandai dengan dimulainya apel bersama, yang dilaksanakan di Kantor KPU Kota Kediri dan dilanjutkan dengan penertiban APK mulai pukul 00.00 hingga 03.00 WIB.
APK pasangan Calon Gubernur – Wakil Gubernur Jawa Timur dan pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Kediri, terpasang di sepanjang jalan protokol dibersihkan.
Reza Cristian Ketua KPU Kota Kediri menerangkan, bahwa penertiban ini melibatkan berbagai pihak untuk memastikan pemilu berjalan dengan adil dan tanpa gangguan visual dari APK di masa tenang.
“Penertiban APK, dengan fokus utama pada jalan protokol atau jalan besar di Kota Kediri. Setelah itu, penertiban dilanjutkan oleh PPK dan PPS di tingkat kelurahan,” kata Reza.
Selanjutnya, Tim penertiban dibagi menjadi tiga kelompok. “Kelompok pertama meliputi wilayah Mojoroto yang dimulai dari Kantor KPU ke utara dan kemudian kembali ke kantor kecamatan. Kelompok kedua berfokus pada wilayah Pesantren,”ungkapnya.
Kemudian, Reza Christian menjelaskan kegiatan pelepasan APK ini dilaksanakan sesuai dengan Undang-Undang Pilkada dan PKPU Nomor 13 Pasal 29.
“Maka, kami bekerja sama dengan Bawaslu, Satpol PP, Dishub, TNI, dan Polri untuk memastikan pelaksanaan berjalan lancar,” jelasnya
Disisi lain, Yudi Agung Nugraha Ketua Bawaslu Kota Kediri menekankan terkait aturan masa tenang dalam pilkada 2024, “Pada masa tenang ini, semua bentuk kampanye sudah dilarang,” terangnya
“Dengan begitu, Tim kami akan terus memantau media sosial (medsos) dan APK yang masih terpasang di tempat umum,” jelas Yudi Agung Nugraha.
Untuk diketahui, pelepasan APK ini adalah bagian dari upaya menciptakan suasana yang kondusif menjelang pemungutan suara yang akan dilaksanakan pada tanggal 27 November nanti. (*/Chap/Ali)