Kediri, Montera.co.id – Audiensi berlangsung antara LSM Mapko Nusantara dengan pihak Pemkab kediri dan ditemui BPKAD terkait dengan keberadaan tanah di SLG yang dinilai oleh pihak LSM belum tuntas pada rabu (20/03/2024).
Disampaikan Andri selaku Ketua Umum Mapko Nusantara yang menyebut jika kedatanganya ini ialah untuk meminta Pemkab Kediri tegas untuk mengambil alih aset yang dikuasai oleh penguasa terdahulu.
” itu kan ada pembebasan lahan itu bahkan ada musdes juga, tapi nyatanya setelah dibebaskan bukan malah milik pemerintah tapi malah milik perorangan”, ucapnya.
Andri juga menyebut jika akan meminta untuk diadakan audiensi lagi dengan dihadiri pihak pihak berkepentingan yabg terkait.
“Makanya kami meminta untuk minggu depan audiensi ini harus lengkap komplit dan harus dhadiri dari pihak pihak terkait yang ada kepentingannya di sini termasuk pihak APH, Kejaksaan itu bahkan dari pihak jajaran desa harus hadir karena kalau kita bicara masalah tanah asal usulnya kan dari desa, jadi harus jelas semuanya”, imbuhnya.
Sementara itu M.Erfin Fatoni selaku Kepala BPKAD mengatakan jika untuk saat ini Pemda masih fokus dengan adanya tanah yang tercatat di dalam neraca Pemkab Kediri yang ada di wilayah simpang lima SLG.
“Betul berupa fasilitas umum gedung, jalan, taman. 3 objek ini yang merupakan aset milik pemerintah Kabupaten Kediri yang tercatat dan alhamdulillah sekarang semuanya sudah bersertifikat hak pakai atas nama pemerintah Kabupaten Kediri”, ucapnya.
Adapun bidang sekitar 40 bidang sertifikat hak pakai yang sudah terbit dari BPN yang terdiri dari 2, yaitu di bagian desa Tugurejo sejumlah 68.136 meter persegi dan bagian desa Sumberejo sejumlah 143.312 meter persegi sehingga total kurang lebih 21 hektar.
” Bahwa tanah milik pemerintah desa itu tidak boleh dijual. Bisanya, tukar menukar seperti yang disampaikan tadi, mekanisme yang digunakan pembelian, tukar menukar atau hibah”, pungkasnya. (Oct/Mon)