Kediri,Montera.co.id – Pemerintah Kota Kediri melalui Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) menggelar Rapat Koordinasi Pembentukan Gugus Tugas Pencegahan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di Aula Pertemuan DP3AP2KB, Kamis (13/11/2025).
Rapat ini dihadiri perwakilan dari berbagai instansi, mulai dari Polres, Kejaksaan, Pengadilan Negeri, Imigrasi, serta sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait. Langkah ini menjadi komitmen bersama untuk memperkuat sistem pencegahan dan penanganan dini terhadap potensi tindak pidana perdagangan orang di Kota Kediri.
Sekretaris DP3AP2KB Kota Kediri, Alfan Sugiyanto, menyampaikan bahwa hingga saat ini belum ditemukan adanya kasus TPPO di wilayah Kota Kediri. Namun, pembentukan gugus tugas ini menjadi langkah strategis untuk memperkuat kewaspadaan dan kesiapsiagaan lintas sektor.
“Alhamdulillah, hingga hari ini belum ada kasus TPPO di Kota Kediri. Tapi justru itu menjadi alasan pentingnya gugus tugas ini, agar kita bisa melakukan upaya pencegahan sejak dini,” ujar Alfan.
Ia menegaskan, setelah pembentukan gugus tugas ini, pihaknya akan segera mendorong penerbitan Surat Keputusan (SK) dan menyusun Rencana Aksi Daerah (RAD) sebagai panduan dalam pelaksanaan pencegahan dan penanganan TPPO.
“Dengan adanya rencana aksi, kita punya panduan konkret. Baik langkah pencegahan, koordinasi antarinstansi, hingga penanganan jika sewaktu-waktu muncul kasus,” imbuhnya.
Sementara itu, Kepala Seksi DP3AP2KB Kota Kediri, Zaki Zamani, menambahkan bahwa pembentukan gugus tugas ini juga menjadi bentuk sinergi nyata antara pemerintah daerah dan instansi vertikal dalam memperkuat sistem perlindungan masyarakat, terutama perempuan dan anak.
“Harapannya dengan adanya gugus tugas ini, kita bisa menekan dan mencegah terjadinya tindak pidana perdagangan orang. Jika pun ada kasus, masing-masing bidang sudah tahu tugasnya — mulai dari pencegahan, rehabilitasi medis maupun sosial, hingga penegakan hukum,” terang Zaki.
Ia menjelaskan, dalam gugus tugas ini akan terlibat berbagai unsur mulai dari OPD, Kepolisian, Kejaksaan, Pengadilan Negeri, dan Imigrasi yang berperan sesuai dengan bidangnya masing-masing.
“Semua pihak bersinergi bersama, agar TPPO tidak terjadi di Kota Kediri,” tegasnya.
Langkah pembentukan gugus tugas ini diharapkan menjadi pondasi kuat dalam membangun sistem perlindungan yang responsif dan terintegrasi, demi mewujudkan Kota Kediri yang aman dan bebas dari praktik perdagangan orang.(Dan)







