Kediri,montera.co.id – Lapas Kelas IIA Kediri melaksanakan pemindahan 27 narapidana pria ke Lapas Kelas Pemuda Madiun sebagai langkah untuk menekan kepadatan hunian. Upaya ini merupakan bagian dari strategi pengendalian overcapacity yang hingga kini masih menjadi persoalan utama di lembaga pemasyarakatan. (27/08/2025)
Lapas Kelas IIA Kediri sejatinya hanya memiliki kapasitas ideal 325 orang. Namun, sebelum pelaksanaan pemindahan, jumlah penghuni mencapai 981 orang. Dengan kondisi tersebut, terjadi kelebihan kapasitas sebanyak 656 orang atau mencapai 302 persen dari daya tampung normal.
Setelah proses pemindahan dilakukan, jumlah penghuni berkurang menjadi 954 orang. Meski hanya menurunkan sebagian kecil, langkah ini tetap penting karena mampu mengurangi beban hunian dan memberi ruang lebih baik bagi pelaksanaan program pembinaan.
Kondisi overcapacity yang tinggi tidak sekadar berdampak pada keterbatasan ruang gerak, tetapi juga memengaruhi aspek kesehatan, keamanan, dan efektivitas pelayanan pemasyarakatan. Dalam konteks inilah, pemindahan menjadi salah satu solusi sementara untuk menjaga stabilitas lapas.
Proses pemindahan berlangsung dengan pengawalan ketat dan koordinasi yang matang antara jajaran pengamanan dan pihak kepolisian. Narapidana yang dipindahkan telah melalui klasifikasi sesuai standar pemasyarakatan, sehingga penempatan di lapas tujuan tetap mengacu pada prinsip keamanan dan pembinaan.
Meski demikian, pihak lapas menegaskan bahwa pemindahan tidak boleh dipandang sebagai solusi utama. Penanganan overcapacity harus berjalan beriringan dengan penguatan program integrasi, pemanfaatan pidana alternatif, serta pengembangan sarana pendukung yang lebih memadai.
Kalapas Kediri, Solichin, menjelaskan bahwa pemindahan ini merupakan bagian dari langkah nyata Lapas Kelas IIA Kediri dalam menangani persoalan overcapacity. Menurutnya, pengurangan jumlah penghuni meski relatif kecil tetap penting untuk mendukung stabilitas keamanan serta kelancaran pelaksanaan program pembinaan di dalam lapas.
Melalui kebijakan ini, diharapkan Lapas Kelas IIA Kediri dapat menjaga keamanan, memperbaiki kualitas pembinaan, dan memberikan kondisi yang lebih manusiawi bagi WBP. Meskipun angka overcapacity masih sangat tinggi di atas 293 persen, langkah ini tetap menjadi pijakan penting dalam penataan sistem pemasyarakatan. (Chap/Al)