Kediri, Montera.co.id– Komitmen Pemerintah Kota Kediri dan Kantor Bea Cukai Kediri dalam memberantas peredaran rokok ilegal di wilayah Kota Kediri semakin menunjukkan hasil signifikan. Melalui Operasi Bersama yang intensif dan didukung penuh oleh aparat penegak hukum lainnya, ruang gerak peredaran rokok ilegal dilaporkan semakin sempit.
Hasil penindakan sepanjang tahun 2025 ini disampaikan dalam konferensi pers bersama yang digelar di Kawasan Gor Jayabaya Kota Kediri pada Jumat (28/11/2025).
20 Kali Operasi, Ribuan Batang Rokok Ilegal Diamankan
Kepala Satpol PP Kota Kediri, Paulus Luhur Budi P., S.Sos, M.Si, didampingi Plt Sekda Kota Kediri, Ferry Djatmiko, dan Kepala Bea Cukai Kediri, Ardiatno, memaparkan hasil kinerja pengawasan yang memanfaatkan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBH CHT) TA 2025.
Sepanjang tahun 2025, kolaborasi Pemkot Kediri dan Bea Cukai telah melaksanakan 20 kali Operasi Bersama. Hasilnya, Bea Cukai Kediri mencatat telah mengamankan total 2.211 batang rokok ilegal. Sementara, data dari Operasi Bersama Pemerintah Kota Kediri sendiri mencatat penindakan terhadap 2.111 batang rokok jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) tanpa dilekati pita cukai.
Penindakan tersebut berhasil menyelamatkan potensi kerugian negara sebesar Rp 1.574.806,00 dan memiliki nilai barang senilai Rp 3.134.835,00.
”Setiap batang rokok ilegal merupakan kerugian bagi daerah. Kami memberikan apresiasi setinggi-tingginya kepada jajaran Satpol PP dan semua unsur yang telah berhasil mengungkap peredaran rokok ilegal ini,” ujar Plt Sekda Kota Kediri, Ferry Djatmiko.
Ia juga mengingatkan masyarakat bahwa rokok ilegal memiliki ciri-ciri seperti menggunakan pita cukai palsu atau tidak memiliki pita cukai (polos).
Sinergi dan Edukasi Kunci Sukses
Kepala Bea Cukai Kediri, Ardiatno, menekankan bahwa kinerja pengawasan ini adalah buah dari sinergitas dan kolaborasi yang kuat.
”Semakin sempitnya ruang gerak peredaran rokok ilegal di Kota Kediri menunjukkan efektivitas operasi ini. Cita-cita kita adalah Zero Rokok Ilegal di Kota Kediri. Kami membutuhkan bantuan seluruh elemen masyarakat untuk meningkatkan kesadaran terkait cukai demi menunjang pembangunan di daerah,” tegas Ardiatno.
Selain penindakan, kegiatan edukasi dan sosialisasi juga digencarkan. Sepanjang tahun 2025, telah dilaksanakan 6 kali kegiatan sosialisasi ketentuan di bidang cukai kepada kelompok masyarakat.
Proses penindakan tidak berhenti di lokasi, namun juga ditindaklanjuti dengan proses penyidikan, pengenaan sanksi administratif, dan penerapan ultimum remidium (upaya terakhir) untuk memastikan bahwa sanksi yang diberikan memberikan efek jera dan berdampak nyata pada optimalisasi penerimaan negara.
Bea Cukai Kediri menyampaikan terima kasih atas dukungan Kejaksaan Negeri, Polresta Kediri, Kodim, Sub DENPOM Kediri, rekan-rekan media, dan masyarakat. Mereka berharap sinergi positif ini akan terus berlanjut di tahun-tahun mendatang.(Dan)







