Kediri,montera.co.id – Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disperdagin) Kota Kediri mengungkap adanya praktik pungutan sewa lapak PKL di trotoar Jalan Joyoboyo. Dugaan ini mendorong Pemkot Kediri untuk menertibkan PKL liar di jalan tersebut. Penertiban ini mengacu pada SK Wali Kota Nomor 32 Tahun 2003 tentang kawasan tertib lalu lintas dan Perwali Nomor 37 Tahun 2015 terkait penataan PKL.
GNR, salah satu PKL jalan Joyoboyo mengaku telah membayar sewa 400 ribu per bulan untuk lapak seluas 1,5 meter. “Saya sudah tahunan menyewa. Ada yang lebih mahal, bisa mencapai Rp 5 juta hingga Rp 6 juta lebih per tahun untuk lapak lebih luas,” ungkapnya.
Untuk itu, Pemkot Kediri memberikan ultimatum pada tanggal 30 Mei 2025, untuk ditertibkan oleh petugas gabungan. Sebelumnya Pemkot Kediri memberikan waktu dua pekan kepada PKL di trotoar Jalan Joyoboyo dan Patiunus untuk mengosongkan lapaknya.
Rice Oryza Nusivera, Kepala Bidang perdagangan Disperdagin kota Kediri menekankan, penertiban ini dilakukan karena trotoar merupakan fasilitas umum yang seharusnya tidak digunakan untuk berjualan.
Penyebab:
Penertiban ini juga dilakukan karena adanya dugaan oknum yang memanfaatkan kesempatan untuk menyalahgunakan aset pemerintah.
“Selain itu, Pemkot Kediri juga mendorong PKL untuk pindah ke tempat yang legal, seperti pasar tradisional,” terangnya.
Solusi:
Pemkot Kediri menawarkan solusi bagi PKL untuk pindah ke sejumlah aset pemerintah, seperti di pasar-pasar tradisional,”Untuk PKL yang berjualan di pasar, mereka dikenakan retribusi yang lebih menjangkau,” tegas Rice. (Chap/Ali)