Kereta Kelinci Dilarang Beroperasi? ini Alasannya

Kediri, Montera.co.id – Keberadaan kereta kelinci di wilayah hukum polres Kediri Kota masih beberapa kerapkali terlintas di jalan raya, meskipun dalam aturannya kereta kelinci ini dilarang beroperasi di jalan raya.

Bacaan Lainnya

Ditemui usai Apel Gelar Pasukan Operasi Keselamatan Semeru 2024, AKP Andhini selaku Kasat Lantas Polres Kediri Kota menyampaikan jika pihaknya sudah menindaklanjuti terkait kereta kelinci dengan mengumpulkan pengurus pengurus kereta kelinci yang ada di wilayah hukum Kediri kota.

Lanjut Andhini menyebutkan jika dalam pertemuan dengan para pengurus kereta kelinci tersebut dilakukan komunikasi dan diarahkan serta menghimbau untuk sebisa mungkin mengurangi atau jangan menggunakan jalan umum atau arteri.

“Jadi kalau memang masih lewat kampung melipir itu ya kami masih maklumin memang tujuannya kan sekarang berpindah tempat, misalnya dia di kota mau ke tempat wisata kan tetap harus melewati itu. Namun demikian kami juga tetap tekankan terkait keselamatan keselamatan, baik itu penumpangnya ataupun pengemudinya ataupun pengendara lain juga tetap harus diutamakan”, ucapnya pada sabtu (2/3).

Masih Andhini menyebut jika setelah dilakukan himbauan atau diskusi dengan para pengurus kereta kelinci masih diketemukan adanya pengoperasian secara ugal ugalan, pihaknya tak akan segan segan untuk melakukan tilang.

Ditanya kenapa pengoperasian kereta kelinci ini dilarang, Menurutnya kereta kelinci ini merupakan kendaraan rakitan dan tidak teregistrasi sehingga tidak memenuhi spektek kendaraan.

“Karena kereta kelinci ini dia kalau sesuai undang undang itu kan kendaraan ada 5 jenis kendaraan mobil penumpang, sepeda motor itu Nah kereta kelinci ini adalah kendaraan rakitan dan tidak teregistrasi sehingga dia tidak memenuhi spektek kendaraan, spesifikasi teknis dan tidak layak jalan karena belum ada uji layak jalannya dan belum teregistrasi secara resmi”, ucapnya.

Ia juga menyebut selama diskusi, juga dituangkan sebuah solusi, seperti ketika dalam rutenya semisal ingin menuju sebuah tempat wisata dan mengharuskan melewati jalan tersebut paling tidak izin ketika melewati pos polisi dan anggota.

“ya paling tidak izin dengan misalnya melintasi pos polisi izin dulu ke anggota. Turun pak saya izin melintas dan sudah kami himbau juga mereka jangan melintas di jam jam rawan, jadi kalau bisa di jam 5 sampai maksimal setengah 6 itu jangan, lebih dari setengah 6 jangan lewat. Karena setengah 6 keatas itu sudah mulai anak sekolah, jadi arus lalu lintas sudah padat dan itu potensi nanti apabila terjadi kecelakaan itu fatalitasnya lumayan”, ucapnya. (Oct/Mon)

Pos terkait

banner 300x250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *