Kediri,montera.co.id – Pergadaian ilegal adalah badan usaha yang menjalankan kegiatan gadai tanpa izin resmi dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Usaha gadai yang sah adalah yang memiliki izin dari OJK, baik perusahaan pemerintah seperti PT Pegadaian (Persero) maupun perusahaan swasta yang telah mendaftar dan memiliki izin usaha.
Ismirani Saputri, Kepala OJK Kediri menyampaikan bahwa Perusahaan pergadaian bukanlah sesuatu yang asing di telinga. Saat ini, perusahaan pergadaian makin mudah dijumpai di sekitar masyarakat. Dengan meningkatnya popularitas perusahaan pergadaian, baik milik pemerintah maupun swasta, ternyata perusahaan pergadaian gelap ilegal juga semakin marak karena ingin memanfaatkan situasi yang ada untuk mendapatkan keuntungan.
“Bila masyarakat ingin melakukan transaksi dengan kegiatan usaha gadai, sebaiknya perusahaan pergadaian tersebut terdaftar di OJK,” ujarnya.
Berikut Adalah Rincian Ciri-Ciri Pergadaian Ilegal:
° Tidak Memiliki Izin OJK: pergadaian ilegal tidak memiliki izin dan tidak terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
° Suku Bunga Tinggi dan Tidak Logis: Suku bunga yang ditawarkan sangat tinggi, tidak logis, dan tidak mengacu pada prinsip “Legal dan Logis” (2L).
° Barang Jaminan Tidak Diasuransikan: Barang yang digadaikan tidak diasuransikan, padahal pergadaian legal seharusnya mengasuransikan barang jaminan untuk melindungi dari kerusakan atau kehilangan.
° Tidak Memiliki Tempat Usaha yang Jelas: pergadaian ilegal tidak memiliki tempat usaha atau outlet fisik berupa bangunan, padahal gadai adalah usaha yang melibatkan penyimpanan barang.
° Penaksiran Barang Tidak Tersertifikasi: Penaksir barang jaminan tidak memiliki sertifikasi dari Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP).
° Tidak Transparan: Transaksi sering kali tidak transparan, termasuk uang kelebihan dari hasil lelang yang tidak dikembalikan kepada nasabah.
° Surat Bukti Gadai Tidak Standar: Surat bukti gadai yang diberikan berkualitas rendah, mudah rusak, dan isi suratnya bisa merugikan nasabah.
° Penawaran Melalui SMS/WA: Penawaran pinjaman sering kali datang melalui SMS atau WhatsApp dari nomor tak dikenal.
Tidak memiliki mekanisme pengaduan: Konsumen kesulitan melakukan pengaduan atau penyelesaian sengketa.
“Jika menemukan ciri-ciri ini, Anda patut curiga dan sebaiknya menghindarinya agar tidak menjadi korban. Anda dapat memeriksa daftar perusahaan pergadaian resmi yang terdaftar di OJK melalui website resmi OJK pada https://ojk.go.id/id/kanal/iknb/data-dan-statistik/direktori/lembaga-keuangan-khusus/Default.aspx
atau dengan menghubungi Kontak OJK 157.” tandas Ismirani. (Chap/Al)