Kediri,Montera.co.id– Tim Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Kediri kembali menetapkan tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi kredit fiktif di Bank BUMN Kantor Cabang Pare tahun 2023-2024. Tersangka kali ini adalah Andik Puji Sumarton (43), warga Desa Turus, Kecamatan Gurah.
Penetapan tersangka AP dilakukan pada Senin (30/3/2026) setelah penyidik mengantongi bukti yang cukup terkait keterlibatannya dalam skandal perbankan yang merugikan negara miliaran rupiah tersebut.
Kronologi dan Modus Operandi
Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Kabupaten Kediri, Feri Wibisono, S.H., M.H., C.N., menjelaskan bahwa Andik Puji Sumarton diduga berperan sebagai pihak yang memanfaatkan dana pinjaman dengan cara yang melanggar hukum.
”Kasus ini bermula saat tersangka membutuhkan modal besar pada akhir 2022. Ia kemudian mengajukan kredit melalui AS (saat itu Relationship Manager bank) dan dibantu oleh S yang berperan sebagai calo,” ungkap Feri.
Modus yang dijalankan adalah menggunakan nama orang lain sebagai nasabah “pinjam nama”. Tersangka menyiapkan sertifikat milik orang lain sebagai jaminan agar kredit bisa cair, meskipun peruntukan dananya bukan untuk nasabah yang bersangkutan, melainkan untuk kepentingan tersangka dan rekan-rekannya.
Negara Rugi Rp2,5 Miliar
Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Nomor 02/LHP-INV/KAP-WH.2.1217/04/2025, praktik penyimpangan pada program KMK KUR Retail dan KMK Komersil Kecil ini mengakibatkan kredit macet total.
”Tersangka bersama terpidana lainnya tidak dapat mengembalikan dana tersebut. Berdasarkan audit, total kerugian keuangan negara mencapai Rp2.500.000.000 (dua miliar lima ratus juta rupiah),” tegas Kasi Intel.
Ditahan 20 Hari di Lapas Kediri
Setelah ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Nomor: PRINT-156/M.5.45/Fd/03/2026, Andik Puji Sumarton langsung menjalani pemeriksaan lanjutan sebelum akhirnya dibawa ke sel tahanan.
”Untuk kelancaran penyidikan, tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan, terhitung mulai 30 Maret hingga 18 April 2026 di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Kediri,” tambah Feri.
Kasus ini merupakan pengembangan dari putusan Pengadilan Tipikor Surabaya terhadap tiga terpidana sebelumnya, yaitu AS, OS, dan S, yang sudah divonis pada Februari 2026 lalu. Kejari Kabupaten Kediri menegaskan komitmennya untuk menuntaskan seluruh pihak yang terlibat dalam aliran dana korupsi ini tanpa pandang bulu.(Dan/Ali)







