Kecelakaan Laka Lantas di Simpang 4 Muning Kota Kediri, 12 Korban Tertimpa – Bus Harapanjaya Dinilai Layak Jalan

Kediri,Montera.co.id – Sebuah kejadian laka lantas (lakalantas) melibatkan sebanyak 7 kendaraan terjadi pada Jumat (23/01/2026) pukul 16.39 WIB di Simpang 4 Muning, Jalan Semeru, Kelurahan Nirgoyo, Kecamatan Majoroto, Kota Kediri. Insiden ini menimbulkan 12 korban dan telah menetapkan seorang tersangka dengan ancaman hukuman hingga 4 tahun penjara.

Kronologis Kejadian: Bus Menabrak Kendaraan yang Berhenti di Lampu Merah

Dikutip dari keterangan AKP Tutud Yudho Prasetiawan, Kasatlantas Polres Kediri Kota, kendaraan bus Harapanjaya berplat nomor AG-7662UT yang melintas dari arah barat ke timur berusaha mendahului kendaraan di depannya. Karena kurang konsentrasi dan tidak bisa mengendalikan kemudi, bus tersebut menabrak bagian belakang beberapa kendaraan yang sedang berhenti akibat lampu lalu lintas menyala merah.

Setelah menabrak kendaraan lain, bus terus melaju dan menabrak rumah milik warga bernama KAYE yang berada di sisi selatan jalan. Kendaraan lain yang terlibat adalah mobil Daihatsu Xenia (AG-1925BR) dan lima unit sepeda motor dengan berbagai plat nomor. Sebanyak 12 korban dengan inisial MA, HS, MZ, VN, NL, NA, SD, NH, KB, CA, dan SA telah dievakuasi dan mendapatkan perawatan medis di rumah sakit sekitar Kota Kediri.

Tersangka Ditetapkan, Dikenakan Pasal Berlaku

Tersangka dalam perkara ini adalah ANTH (33 tahun), yang dikenakan pasal berdasarkan Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Pasal 3.11 Ayat 3 mengatur tentang pengemudi yang sengaja berkendara membahayakan dan mengakibatkan kecelakaan dengan korban luka ringan serta kerusakan barang, dengan ancaman maksimal 4 tahun penjara atau denda 8 juta rupiah. Selain itu, juga dapat dikenakan Pasal 3.10 Ayat 2 yang mengatur kelalaian pengemudi dengan ancaman 1 tahun penjara atau denda 2 juta rupiah.

“Terhadap Saudara TH tidak dilakukan penahanan karena ancaman hukuman di bawah 5 tahun dan akan berada dalam pengawasan,” ujar AKP Tutud.

Pemeriksaan Kendaraan: Bus Harapanjaya Masih Layak Jalan

Kepala Unit Pengujian Kendaraan Bermotor Dinas Perhubungan Kota Kediri, Budi Mardii Santoso, menyampaikan hasil pemeriksaan fisik bus yang terlibat kecelakaan. Menurutnya, masa berlaku uji kir kendaraan tersebut masih aktif hingga Maret 2026, setelah diuji di Tulungagung pada September 2025.

Pemeriksaan menyatakan bahwa sistem rem bus masih memenuhi standar dengan efektivitas sekitar 70% dari batas minimum, ban seluruhnya memiliki ketebalan di atas 1 mm (standar minimal), dan sistem kemudi termasuk roda kemudi, sambungan kemudi, serta pedal gas dan kopling berfungsi normal. Meskipun ditemukan sedikit keausan pada komponen kemudi akibat usia kendaraan tahun 2013 dan keausan pada tromol akibat pemakaian, namun tidak mengganggu fungsi utama kendaraan.

“Kesimpulannya, dari segi organik bus sendiri tidak masalah dan masih layak jalan. Apakah supir tidak mengrem atau rem tidak berfungsi, perlu digali lebih lanjut,” jelas Budi Mardii Santoso.

Tim dari Balai Uji Kendaraan Bermotor (BISUB) juga akan memberikan penjelasan lebih lanjut terkait pemeriksaan bus yang dilakukan di terminal baru Kota Kediri.(Dan/Ali)

Pos terkait

banner 300x250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *