KAI Daop 7 Madiun Tutup Perlintasan Sebidang di Blitar, Upaya Turunkan Risiko Kecelakaan

Blitar,Montera.co.id- PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi (Daop) 7 Madiun resmi melakukan penutupan perlintasan sebidang di Km 127+9/0 antara Stasiun Blitar dan Stasiun Rejotangan. Lokasi yang berada di Desa Ngaglik, Kecamatan Srengat, Kabupaten Blitar ditutup dalam rangka meningkatkan keselamatan perjalanan kereta api dan pengguna jalan.

Penutupan Setelah Koordinasi Bersama Pihak Berwenang

Penutupan perlintasan sebidang ini dilakukan setelah melalui koordinasi menyeluruh dengan Pemerintah Daerah, Dinas Perhubungan, aparat kewilayahan, serta unsur Forkopimda setempat. Langkah ini diambil sebagai bentuk komitmen bersama dalam menangani risiko kecelakaan di area perlintasan kereta api.

Manager Humas KAI Daop 7 Madiun, Tohari, menegaskan bahwa keselamatan menjadi prioritas utama dalam setiap kebijakan yang diambil. “Perlintasan sebidang memiliki tingkat risiko yang tinggi, terutama apabila tidak dijaga dan tidak memenuhi persyaratan teknis. Penutupan ini adalah langkah preventif untuk melindungi perjalanan kereta api dan masyarakat pengguna jalan,” ujarnya.

Dasar Hukum Penutupan Perlintasan

Penataan dan penutupan perlintasan sebidang mengacu pada ketentuan perundang-undangan yang berlaku, antara lain:

– Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian, yang menetapkan bahwa perpotongan jalur kereta api dan jalan pada prinsipnya dibuat tidak sebidang.

– Pasal 114 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yang mewajibkan pengguna jalan mendahulukan perjalanan kereta api.

Pelanggaran aturan di perlintasan kereta api dapat dikenakan sanksi pidana kurungan paling lama 3 bulan atau denda maksimal Rp750.000.

Data Kecelakaan: Sebagian Besar Disebabkan Kelalaian Pengguna Jalan

Sepanjang tahun 2025 hingga 31 Desember 2025, wilayah Daop 7 Madiun mencatat sebanyak 24 kejadian kecelakaan di perlintasan sebidang dan jalur kereta api. Sebagian besar kasus disebabkan oleh kelalaian pengguna jalan, seperti menerobos palang pintu, tidak berhenti saat sinyal berbunyi, atau tetap melintas saat kereta api sudah terlihat.

“Kecelakaan di perlintasan hampir seluruhnya diawali dari pelanggaran disiplin berlalu lintas. Kereta api tidak dapat berhenti secara mendadak karena memiliki jarak pengereman yang panjang. Karena itu, kedisiplinan pengguna jalan menjadi kunci utama keselamatan,” tambah Tohari.

Imbauan kepada Masyarakat untuk Mendukung Keselamatan Bersama

KAI Daop 7 Madiun mengimbau masyarakat untuk melakukan beberapa hal sebagai bentuk dukungan terhadap upaya peningkatan keselamatan, yaitu:

– Menggunakan perlintasan resmi yang telah dilengkapi perlengkapan keselamatan.

– Tidak membuka akses perlintasan secara ilegal.

– Mematuhi rambu, sinyal, dan arahan petugas di lapangan.

– Mendahulukan perjalanan kereta api sesuai ketentuan perundang-undangan.

KAI juga terus mendorong pemerintah daerah untuk bersama-sama melakukan evaluasi dan penataan perlintasan sebidang guna menurunkan angka kecelakaan secara signifikan. “Keselamatan bukan hanya tanggung jawab KAI, tetapi tanggung jawab bersama. Kami mengajak seluruh masyarakat untuk mendukung penataan perlintasan demi terciptanya perjalanan kereta api yang aman, selamat, dan andal,” pungkas Tohari.(Dan/Fitri)

 

 

Pos terkait

banner 300x250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *