Kejahatan serius ini mengancam keselamatan ribuan penumpang kereta api setiap hari
Madiun,Montera.co.id – PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 7 Madiun mengeluarkan teguran keras terkait aksi pencurian baut penambat bantalan rel yang terjadi di wilayah Kota Blitar. Tindakan yang bukan sekadar pencurian aset negara ini dinilai sebagai kejahatan serius karena secara langsung mengancam keselamatan perjalanan kereta api dan nyawa puluhan ribu penumpang yang melintas setiap hari.
Kejadian Terungkap Pukul 06.00 WIB, Pelaku Diumumkan Warga
Kejadian pertama kali terungkap pada hari Rabu (7/1/2026) sekitar pukul 06.00 WIB, ketika Kepala Regu (Karu) Jalan Rel B.2, Jaryanto, menerima informasi dari Kanit Reskrim Polsek Sanankulon bahwa seorang warga berhasil mengamankan terduga pelaku. Pelaku selanjutnya diserahkan kepada pihak kepolisian untuk diproses sesuai peraturan hukum yang berlaku.
Melalui Manager Humas KAI Daop 7 Madiun, Tohari, diungkapkan bahwa hasil koordinasi antara Unit Pengamanan Katon B, Karu B.2, dan KUPT Jalan Rel 7.11 Blitar menemukan bahwa pelaku tidak hanya beraksi di satu lokasi.
Total 108 Baut Hilang dari Lima Titik Berbeda
Awalnya, pemeriksaan di KM 127+358 petak jalan Blitar–Rejotangan menemukan kehilangan sebanyak 13 buah baut penambat. Namun, melalui pengembangan penyidikan oleh kepolisian, pelaku mengakui telah melakukan pencurian di sedikitnya lima titik berbeda dengan total kehilangan mencapai 108 buah baut penambat rel.
Lokasi pencurian yang diakui pelaku meliputi:
– BH 537 KM 133+723
– BH 536 KM 133+254
– BH 532 KM 131+770
– BH 524 KM 127+851
– BH 522 KM 127+358
Akibat peristiwa ini, KAI mengalami kerugian materiil sekitar Rp4.133.700. Pelaku juga mengaku menjual hasil curian kepada pengepul barang bekas di Desa Rembang, Kecamatan Sananwetan, Kota Blitar.

Baut Rel Sebagai Komponen Vital Keselamatan
Tohari menegaskan bahwa baut penambat rel merupakan bagian krusial yang berfungsi menjaga posisi dan kestabilan rel agar tetap sesuai standar teknis keselamatan. “Jika satu saja baut penambat hilang, potensi gangguan jalur meningkat. Apalagi jika puluhan baut dicuri, risikonya bisa berujung pada anjlokan kereta. Ini bukan soal nilai besi tua, tapi soal keselamatan manusia,” tegasnya.
Pencurian Baut Rel Dikenai Ancaman Pidana Berat
Sebagai bentuk edukasi kepada masyarakat, KAI menyampaikan bahwa perbuatan pencurian atau kerusakan prasarana kereta api memiliki konsekuensi hukum yang berat sesuai dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian.
Pasal yang Mengatur Tindak Pidana Terkait Prasarana KA:
– Pasal 179 dan Pasal 193: Larangan melakukan kegiatan yang menyebabkan pergeseran tanah di jalur KA dengan ancaman pidana penjara hingga 6 tahun dan denda hingga Rp2 miliar jika mengakibatkan kematian.
– Pasal 180 dan Pasal 197: Larangan menghilangkan atau merusak prasarana KA dengan ancaman pidana penjara hingga 15 tahun dan denda sesuai tingkat kerusakan jika mengakibatkan kematian.
34 Perjalanan KA Setiap Hari, Keselamatan Jalur Jadi Prioritas Utama
Di lintas wilayah Daop 7 Madiun terdapat 34 perjalanan Kereta Api Jarak Jauh dan KA Lokal Dhoho/Panataran setiap hari, dengan volume penumpang mencapai 400–900 orang untuk KAJJ dan 1.500–2.000 orang untuk KA lokal per hari. “Karena itu, keselamatan jalur adalah harga mati yang tidak bisa ditawar,” pungkas Tohari.
KAI juga mengucapkan apresiasi kepada masyarakat dan jajaran Polsek Sanankulon yang telah menunjukkan kepedulian terhadap keamanan aset negara. Saat ini, pihak KAI terus meningkatkan patroli pengamanan terbuka dan tertutup di sepanjang jalur KA sebagai langkah preventif.
Ajakan Masyarakat Jaga Keselamatan Jalur KA
KAI mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama menjaga keselamatan perjalanan kereta api. Masyarakat dapat melaporkan aktivitas mencurigakan di sekitar jalur rel melalui petugas stasiun terdekat, Contact Center 121, telepon (021) 121, email cs@kai.id, atau media sosial resmi @kai121.(Dan/Ali)







