KA Ranggajati Dilempar Batu di Nganjuk, KAI Daop 7 Madiun Kecam Aksi Vandalisme yang Ancam Nyawa

Madiun, Montera.co.id–– PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 7 Madiun sangat menyayangkan kembali terjadinya aksi vandalisme berupa pelemparan batu terhadap rangkaian kereta api yang sedang melintas. Insiden terbaru menimpa KA 154 Ranggajati relasi Cirebon–Jember pada Jumat (23/1/2026) siang.

​Kejadian tersebut berlangsung sekitar pukul 14.40 WIB di petak jalan antara Stasiun Bagor dan Stasiun Nganjuk, tepatnya di KM 120+5. Meski tidak ada korban jiwa dalam peristiwa ini, tindakan tersebut mengakibatkan kerusakan sarana dan sangat membahayakan keselamatan penumpang serta petugas di dalam kereta.

Kerusakan Kaca di Kelas Eksekutif dan Ekonomi
​Akibat lemparan batu tersebut, dua gerbong KA Ranggajati mengalami kerusakan serius pada bagian jendela. Kaca pada kereta Eksekutif 3 (nomor tempat duduk 9AB) dan kereta Ekonomi 2 (nomor tempat duduk 11AB) dilaporkan pecah.

​Manager Humas KAI Daop 7 Madiun, Tohari, menegaskan bahwa kereta api adalah aset negara yang memiliki fungsi vital bagi mobilitas masyarakat luas. “Setiap tindakan vandalisme bukan hanya merugikan KAI secara material, tetapi juga mengancam keselamatan publik secara langsung,” tegasnya dalam keterangan resmi di Madiun, Sabtu (24/1).

Jeratan Hukum Berat bagi Pelaku Vandalisme
​Pihak KAI mengingatkan bahwa tindakan pelemparan batu adalah pelanggaran hukum yang diatur secara ketat dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian. Sesuai Pasal 180, setiap orang dilarang merusak atau melakukan perbuatan yang mengakibatkan tidak berfungsinya prasarana dan sarana perkeretaapian.
​Sanksi bagi pelanggar pun tidak main-main. Berdasarkan Pasal 197, pelaku perusakan prasarana dapat dijatuhi pidana penjara paling lama 3 tahun. Namun, jika tindakan tersebut menyebabkan luka berat bagi orang lain, ancaman pidananya meningkat hingga 10 tahun, dan jika menyebabkan kematian, pelaku terancam hukuman penjara hingga 15 tahun.

Penanganan Cepat dan Imbauan Masyarakat
​Segera setelah kejadian, KAI Daop 7 Madiun melakukan langkah cepat dengan berkoordinasi bersama unit pengamanan dan petugas stasiun. Perbaikan darurat dilakukan di Stasiun Kertosono sehingga KA 154 Ranggajati tetap bisa melanjutkan perjalanan hingga stasiun akhir.
​Saat ini, pelaku pelemparan masih dalam proses pengejaran oleh tim pengamanan KAI. Masyarakat yang tinggal di sekitar jalur rel diimbau untuk turut serta menjaga keamanan perjalanan kereta api. Jika melihat tindakan mencurigakan atau berbahaya di sekitar jalur KA, masyarakat diminta segera melapor melalui petugas terdekat atau menghubungi Contact Center KAI 121.

​”Keselamatan perjalanan kereta api adalah tanggung jawab kita bersama. Kami optimis dengan kepedulian masyarakat, layanan transportasi massal ini dapat terus berjalan aman dan nyaman,” tutup Tohari.(Dan/Ali)

Pos terkait

banner 300x250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *