Judol dan Pinjol Juga Ada di Kediri, OJK: Blokir Rekening Untuk Selamanya

Kediri,montera.co.id – Judi online marak termasuk di Kediri, Informasi yang dihimpun dari berbagai sumber mengatakan salah situs judi online yang berdiri sejak 2020 saat pandemi Covid-19 ditengarai milik orang Indonesia, yang sebelumnya bergerak di industri tekstil.

Website yang sekarang memiliki 1,5 juta pelanggan aktif memakai sekitar 500 website lain untuk untuk promosi. Kendati ilegal di Indonesia, nyatanya-sebagaimana data berbicara-judi online tetap marak di Tanah Air.

Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menyebut dua juta lebih masyarakat terjerat. Pemainnya beragam umur, bahkan mulai dari anak di bawah usia 10 tahun hingga lansia. Nilai transaksi dari tahun ke tahun juga fantastis, bukan ratusan juta atau miliaran, tapi triliunan rupiah.

Fakta dilapangan tentang korban Judol diduga juga ada di Ngancar Kediri, sekeluarga lakukan percobaan bunuh diri, dan di Kecamatan Plosoklaten Kediri 3 orang diciduk polisi saat asyik main Judol.

Sedangkan, Jumlah kasus Judol dikediri yang sudah diamankan, menurut data yang ditangani Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Kediri sudah menangani sebanyak sepuluh perkara judi online. Kasus tersebut tercatat hingga Oktober 2024.

Kemudian, peran OJK dalam hal Judol adalah tergabung dalam satgas pemberantasan judi online

“Kami berada di bidang pencegahan dan penindakan, ketuanya memang bukan dari OJK. Kami ada di dalam pencegahan, lakukan edukasi dan melakukan himbauan kepada masyarakat untuk tidak terjebak dalam judi online,” terang Ismirani Saputri Kepala OJK Kediri di Resto Keboen Rodjo, Jl. Mayor Bismo, Semampir Kecamatan Kota Kediri.

Kalau untuk penindakannya, kita melakukan perintah pemblokiran kepada perbankan karena lagi-lagi medianya yang dipakai itu perbankan,” Medianya itu yang dipakai ya perbankan gitu transfer transferan dan lain-lain walaupun nanti larinya bisa ke crypto dan yang lebih besar lagi ke luar negeri,” ungkap Ismirani, Senin (16/12) petang.

Menurut Ismi, per tanggal 14 November 2024 OJK sudah menutup lebih dari 10.000 rekening. “Ada lima aduan, ke semuanya itu melakukan pengaduan ke OJK karena tiba-tiba rekeningnya ditutup tanpa yang bersangkutan tahu, ternyata setelah yang bersangkutan chat ke bank kenapa kok rekeningku ditutup berindikasi judi online jawaban dari banknya,” bebernya

Terus gimana Kalau rekening kita udah ditutup ya udah nggak usah punya rekening aja di Indonesia. Maka, berhati-hatilah di sini kami juga melakukan edukasi jangan sampai terlibat judi online, kalau sudah rekening ditutup.

“Jika rekening itu tersangkut di sini langsung diblokir dan pembukaannya susahnya minta ampun, harus buktikan dulu kalau bukan pemain,”terangnya

Sekarang pun dari kominfo dan OJK bersama sama sedang melakukan penelusuran terhadap rekening yang merupakan Bandar ataupun terindikasi Judi online.

“Jadi hati-hati jangan sampai sekali-sekali main judi online dan kedua pinjaman online ilegal,”tandasnya.

Untuk diketahui, Judol bisa diistilahkan Triangle Of Evil atau segitiga setan (kejahatan-red), alurnya pakai dananya itu dari pinjol, pelaku benar-benar pakai pinjol legal tapi uangnya untuk diputar ke Judol. Untuk itu, Judol termasuk tindak pidana, ancaman hukumannya penjara 10 tahun dan denda maksimal 25 juta dan juga diblokir rekeningnya seumur hidup sampai dengan statusnya selesai terbukti tidak bersalah. (Chap/Ali)

Pos terkait

banner 300x250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *