JPU Tuntut Pelaku Pembunuhan Sekeluarga Hukuman Mati, Kuasa Hukum Susun Pledoi Keberatan Terdakwa

Kediri,montera.co.id – Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri menuntut pelaku pembunuhan sekeluarga hukuman mati, di Desa Pandantoyo, Kecamatan Ngancar, Kabupaten Kediri, pada agenda sidang tuntutan, bertempat di PN Kabupaten Kediri, Kamis (3/7/2025). Adapun dalam sidang tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menjatuhkan tuntutan hukuman mati kepada terdakwa Yusak Cahyo Utomo, dengan dakwaan pembunuhan berencana sebagaimana diatur dalam Pasal 340 KUHP.

Dalam agenda sidang itu, terdakwa dinilai telah melakukan tindakan keji yang menyebabkan tiga orang meninggal dunia, termasuk satu anak kecil, yang menimbulkan trauma mendalam bagi masyarakat. Bahkan perbuatan terdakwa digambarkan sebagai sadis dan tidak berperikemanusiaan, sehingga layak dijatuhi pidana maksimal.

Kuasa hukum terdakwa, Moh Rof’ian dan Moh Ridwan, menanggapi, menolak keras dakwaan pembunuhan berencana. Apalagi, dalam keterangannya usai sidang, menjelaskan bahwa berdasarkan rangkaian persidangan dan keterangan saksi, tidak ditemukan bukti kuat bahwa tindakan terdakwa dilakukan secara terencana.

“Jadi alat berupa palu yang digunakan bukan dibawa dari rumah, tapi berada di lokasi. Tepatnya di bawah lincak yang juga merupakan tempat penyimpanan alat kerja milik ayah terdakwa, yang juga ayah korban, sehingga tidak ada persiapan sebelumnya,” kata Moh Rofi’an.

Lebih jauh, Moh. Rofi’an menekankan, tindakan terdakwa Yusak terjadi secara spontan akibat dorongan emosional. Tepatnya, perbuatan itu bukan dengan niat membunuh. “Jikalau memang berniat membunuh, tentu alat yang dipilih bukan palu. Tapi sabit atau bendo yang lebih mematikan,” terangnya.

Sementara itu, Moh Ridwan, Kuasa Hukum terdakwa yang lain juga menyoroti adanya jeda waktu antara terjadinya luka pertama hingga korban meninggal. Hal ini menunjukkan bahwa pembunuhan tidak dilakukan secara langsung.

“Dengan demikian dapat dikatakan ada indikasi pembiaran, bukan pembunuhan instan. Ini menguatkan bahwa kejadian tidak direncanakan,” kata Moh Ridwan.

Atas pembelaan dari pihak terdakwa, Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri, Iwan Nuzuardhi, mengemukakan, bahwa penolakan terhadap dakwaan adalah hal wajar dalam proses persidangan.”Kami memberi ruang pembelaan bagi terdakwa dan kuasa hukumnya. Seluruh keberatan akan ditanggapi dalam sidang berikutnya,” jelasnya.

Untuk itu, sidang akan dilanjutkan dengan agenda pembacaan pledoi (nota pembelaan) dari pihak terdakwa yang direncanakan pada Kamis 17 Juli 2025 mendatang. Jikalau, putusan tidak sesuai harapan, kuasa hukum terdakwa menyatakan siap untuk menempuh upaya hukum lanjutan. (Chap/Ali)

Pos terkait

banner 300x250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *