Isu Monumen Lokomotif dan Area Parkir di Stasiun Kediri Akan Dibongkar Semakin Deras, Begini Klarifikasi PT KAI Daop 7 Madiun

Kediri,montera.co.id – PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daop 7 Madiun menanggapi pemberitaan yang menyebut bahwa DPRD Kota Kediri mendesak pembongkaran monumen lokomotif dan lahan parkir di kawasan Stasiun Kediri, dengan alasan kedua fasilitas tersebut merupakan aset fasilitas umum (fasum) milik Pemerintah Kota Kediri dan harus dikembalikan kepada fungsi semula.

Namun, kami sangat menyayangkan bahwa sampai saat ini belum ada satu pun media yang mencantumkan pernyataan resmi dari PT KAI Daop 7 Madiun, sehingga informasi yang beredar menjadi tidak seimbang dan berpotensi menimbulkan kesalahpahaman di kalangan publik mengenai status aset serta proses penataan yang dilakukan.

Perlu kami sampaikan bahwa penataan area di sekitar Stasiun Kediri dilaksanakan sepenuhnya atas aset sah milik PT KAI, yaitu berdasarkan SHGB Nomor 530 Tahun 2019 dan Sertifikat Nomor 7 Tahun 1996, serta dokumen grondkaart. Semua dokumen tersebut membuktikan legalitas penuh atas kepemilikan lahan.

“Kami memastikan bahwa seluruh kegiatan penataan berlangsung di dalam koridor aset PT KAI yang legal, dan telah melalui proses inventarisasi serta perizinan yang sesuai. Hal tersebut juga sudah kami sampaikan pada kesempatan dengar pendapat dengan DPRD Kota Kediri pada Kamis (26/6/2025), yang dihadiri oleh dinas terkait dan masyarakat sekitar,” tegas Zainul.

Tindakan penataan ini merupakan bagian dari program transformasi layanan PT KAI, bertujuan meningkatkan kenyamanan, aksesibilitas, dan keselamatan bagi pengguna jasa kereta api.

Seluruh aktivitas telah dilakukan sesuai kaidah hukum, termasuk proses inventarisasi dan perizinan yang valid, tanpa adanya penggunaan lahan secara sepihak.

PT KAI juga menegaskan komitmen penuh terhadap dialog dan komunikasi konstruktif dengan semua pihak.

PT KAI Daop 7 Madiun berharap agar media dapat menyajikan pemberitaan secara lebih profesional dan proporsional dengan sistematika konfirmasi langsung kepada pihak kami—terutama ketika mengangkat isu sensitif yang berdampak sosial dan hukum,” pungkas Zainul. (Chap/Al)

Pos terkait

banner 300x250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *