Imbauan Kadisdukcapil Kota Kediri: Pindah Domisili Kini Lebih Mudah Cabut Berkas Bisa dari Daerah Tujuan

Kediri,montera.co.id – Maraknya Penduduk mengaku tak bisa urus Perpindahan ke Dinas Dukcapil Asal? dan menindak lanjuti keluhan lewat Curhat Kamtibmas yang diadakan oleh Kelurahan Setonopande terkait salah satu warga yang berdomisili sudah diluar Kota Kediri tapi data-datanya masih di kelurahan setempat.

Untuk itu, Drs. H. R. Marsudi Nugroho, M.Pd Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Kediri menyatakan perpindahan bisa dilakukan di Dinas Dukcapil Tujuan atau lewat online. Jum’at (11/6/2025) siang.

Pernyataan Kadisdukcapil Kota Kediri sbb:

Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el) merupakan dokumen kependudukan yang memuat elemen data dari identitas diri seseorang. Di antaranya NIK, nama, tempat tanggal lahir, alamat, status perkawinan, agama, pekerjaan dan status kewarganegaraan.

Sangat penting bagi masyarakat meng-update data dirinya,”Jika terjadi peristiwa penting dan peristiwa kependudukan seperti halnya jika terjadi perpindahan tempat tinggal penduduk,” kata Marsudi dalam pernyataannya tertulis.

Jika seorang penduduk berpindah domisili, yang bersangkutan wajib mengurus kepindahannya ke Dinas Dukcapil daerah setempat untuk dicatatkan dan diterbitkan Kartu Keluarga (KK) dan KTP-el dengan alamat yang baru.

Sebab, ini dapat berkaitan dengan layanan publik lainnya, jika ternyata alamat di KTP-el tidak sesuai dengan tempat tinggal sebenarnya yang ternyata sudah pindah. Marsudi mencontohkan warga yang beralasan enggan mengurus salah satu alasannya ialah.

“Malas Pak, aku ngurus pindah ke Dukcapil, ribet harus cabut berkas”. terang Marsudi. Ungkapan ini banyak kita temui di masyarakat ketika berbicara soal pindah domisili.

Alasan klasiknya, lanjut Marsudi, masyarakat menganggap mengurus perpindahan domisili itu lama dan bertele-tele. Bahkan tak jarang membutuhkan biaya yang besar karena harus kembali ke daerah asal, sementara orangnya sudah di daerah tujuan.

Mereka harus diminta mengurus “cabut berkas” atau mengurus penerbitan Surat Keterangan Pindah (SKP) dari Dukcapil daerah asal dengan membawa persyaratan fotocopy Kartu Keluarga dan mengisi formulir perpindahan penduduk.

Setelah SKP diterbitkan, maka penduduk harus membawanya ke Dukcapil daerah tujuan dengan membawa KTP-el atau KIA (jika anak di bawah 17 tahun ikut pindah) dan KK lama untuk diterbitkan dengan alamat yang baru.

“Memang seperti itu prosedur yang harus dilalui masyarakat, dan wajib dilakukan demi tertib administrasi kependudukan,” ungkapnya.

Saat ini, Marsudi lebih jauh menjelaskan, banyak layanan adminduk di daerah yang sudah tersedia secara online dengan proses yang cepat. Jadi tak ada alasan lagi warga berdalih tak punya ongkos buat balik kedaerah asal untuk mengurus SKP.

Sekarang, ungkapan ini sudah tidak relevan lagi. Sebab, Pasal 31 Permendagri Nomor 108 Tahun 2019 menyatakan bahwa:

“Dalam hal penduduk secara faktual telah berdomisili di kabupaten/kota daerah tujuan, Disdukcapil kabupaten/kota atau UPT Disdukcapil kabupaten/kota daerah tujuan membantu komunikasi pengurusan SKP melalui surat elektronik atau media elektronik lainnya ke Disdukcapil Kabupaten/Kota daerah asal guna mendapatkan SKP.” tegas Marsudi.

Berdasarkan hal tersebut, maka penduduk yang secara faktual telah menetap di daerah tujuan dan belum mengurus SKP, cukup datang ke Disdukcapil daerah tujuan. Bawa fotokopi kartu keluarga, KTP-el, KIA dan mengisi formulir perpindahan penduduk.

“Dengan segera proses penerbitan SKP dari daerah asal dikoordinasikan oleh Dukcapil daerah tujuan. Tanpa wira-wiri, tanpa alasan ribet lagi, dan sangat mudah!” pungkasnya.

Dengan demikian, Kadisdukcapil Kota Kediri mengimbau dan memohon bantuan kepada RT/RW atau tetangganya jika mendapati penduduk yang seperti tadi agar diingatkan untuk mengurus surat pindah keluar.

Dukcapil antar Kota/Kabupaten juga sudah saling sinergi untuk penyelesaiannya:

1. Membuat surat edaran tentang kependudukan.
2. Pengurusan surat keluar dari daerah asal bisa diurus di Dukcapil daerah tujuan secara online. (Chap/Ali)

Pos terkait

banner 300x250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *