Kediri,Montera.co.id – Sebanyak 127 orang diusulkan menerima remisi 15 hari, 322 orang menerima 1 bulan, 21 orang menerima 1 bulan 15 hari, serta 5 orang lainnya diusulkan memperoleh 2 bulan pengurangan masa pidana. Rincian ini menjadi bagian dari total 475 warga binaan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Kediri yang diajukan untuk mendapatkan Remisi Khusus (RK) Hari Raya Idul Fitri tahun 2026.
Usulan tersebut merupakan hasil verifikasi terhadap narapidana yang dinilai telah menunjukkan perubahan perilaku positif serta aktif mengikuti program pembinaan. Penyerahan remisi ini dijadwalkan menjadi bagian dari rangkaian perayaan hari kemenangan bagi para penghuni lapas yang telah memenuhi syarat administratif dan substantif.
Kabar Gembira: 4 Narapidana Diusulkan Langsung Bebas
Selain pengurangan masa pidana (RK I), terdapat kabar yang lebih membahagiakan bagi 4 narapidana yang diusulkan menerima Remisi Khusus II (RK II). Warga binaan yang menerima RK II ini merupakan mereka yang masa pidananya dinyatakan habis tepat setelah mendapatkan remisi, sehingga dapat langsung pulang dan merayakan Lebaran bersama keluarga di rumah.
Kepala Lapas Kediri, Solichin, menyampaikan bahwa pemberian remisi adalah bentuk penghargaan nyata dari negara.
”Remisi adalah apresiasi atas kesungguhan warga binaan dalam mengikuti program pembinaan. Kami berharap ini menjadi penguat motivasi bagi mereka untuk terus memperbaiki diri dan menjaga kedisiplinan,” ungkap Solichin (21/03/2026).
Komposisi Usulan: Dominasi Kasus Umum dan Narkotika
Dilihat dari jenis perkara yang dijalani, usulan remisi tahun ini mencakup berbagai latar belakang tindak pidana. Sebanyak 303 narapidana berasal dari tindak pidana umum (pidum), sementara 167 narapidana lainnya berasal dari tindak pidana khusus (pidsus) berdasarkan PP 99.
Rincian narapidana pidsus tersebut terdiri dari 159 kasus narkotika dan 9 kasus korupsi. Pihak Lapas juga memastikan bahwa tidak ada narapidana kasus terorisme dalam daftar usulan tahun ini. Selain itu, terdapat 1 narapidana pidsus berdasarkan PP 28 yang turut diusulkan menerima pengurangan masa pidana.
Menilik Kondisi Hunian Lapas Kediri yang Padat
Di tengah proses pembinaan yang berjalan dinamis, Lapas Kediri saat ini masih menghadapi tantangan kapasitas. Dengan kapasitas ideal hanya untuk 354 orang, saat ini Lapas Kediri dihuni oleh 886 orang.
Data terakhir menunjukkan penghuni terdiri dari 579 narapidana dan 307 tahanan. Meski mengalami kelebihan muatan (overcapacity), pihak Lapas tetap berkomitmen memberikan pelayanan pembinaan, pembimbingan, serta pemenuhan hak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku demi mendukung proses reintegrasi sosial yang berkelanjutan.(Dan/Ali)







