Heboh Lahan Kas Desa Karangrejo Disewa RS Aura Syifa: Untuk Parkir atau Tempat Sampah?

Kediri,montera.co.id– Status penggunaan lahan kas Desa Karangrejo, Kecamatan Ngasem, Kabupaten Kediri, yang disewa oleh pihak RS Aura Syifa kini menjadi sorotan. Muncul dugaan adanya alih fungsi lahan dari kesepakatan awal sebagai tempat parkir menjadi lokasi pembuangan sampah atau penempatan generator permanen.

​Sekretaris Desa (Sekdes) Karangrejo, Fajar Lutfi, memberikan klarifikasi terkait duduk perkara kerja sama pemanfaatan aset desa tersebut. Menurutnya, pemerintah desa (Pemdes) hanya mengetahui bahwa lahan tersebut diperuntukkan bagi area parkir kendaraan.

Kesepakatan Awal: Lahan Parkir untuk PADesa
​Fajar menjelaskan bahwa lahan yang terletak di sisi timur tersebut dulunya merupakan area persawahan. Namun, seiring berjalannya waktu, lahan kas desa tersebut dialihfungsikan menjadi lahan parkir guna mendukung operasional Aura Syifa sekaligus memberikan kontribusi bagi Pendapatan Asli Desa (PADesa).

​”Setahu kami di Aura Syifa itu memang ada kas desa kita di dalam. Perjanjiannya memang untuk tempat parkir. Kalau sekarang digunakan untuk tempat sampah atau lainnya, kami di desa tidak mengetahui hal tersebut,” ujar Fajar Lutfi saat dikonfirmasi.

​Ia menegaskan bahwa segala bentuk pembayaran sewa masuk secara resmi ke kas desa. Terkait detail besaran sewa, Fajar menyebutkan angka di kisaran Rp6 juta per tahun untuk luasan lahan tertentu, meski detail rinciannya berada di bawah wewenang Kepala Desa (Kades).

Polemik Dugaan Alih Fungsi Lahan
​Terkait adanya bangunan generator permanen dan penggunaan area sebagai tempat pembuangan sampah di lokasi tersebut, pihak Pemdes mengaku belum menerima laporan resmi mengenai perubahan fungsi dari kesepakatan awal (akad).

​”Kami tidak mengenal masalah (sampah) itu. Akadnya adalah sewa lahan kas desa untuk parkir kendaraan. Jika dalam perjalanannya digunakan untuk tempat sampah, itu di luar sepengetahuan kami,” tambahnya.

​Fajar juga menyebutkan bahwa jika masyarakat atau pihak terkait ingin mengetahui detail Nota Kesepahaman (MoU), hal tersebut merupakan ranah Kepala Desa yang memegang dokumen perjanjian secara menyeluruh.

​Prosedur Sewa Sejak Tahun 2018
​Menurut Fajar, kerja sama sewa lahan ini bukan hal baru. Praktik ini telah berjalan cukup lama, bahkan sebelum dirinya menjabat sebagai Sekdes pada tahun 2018. Ia meyakini bahwa proses awal penyewaan telah melalui prosedur yang benar, termasuk musyawarah desa.

​”Saya di sini dari 2018, lahan itu sudah disewa. Awalnya untuk perluasan area parkir di bagian belakang. Semuanya sudah melalui prosedur dan diketahui bersama,” jelasnya.

​Hingga berita ini diturunkan, pihak desa tetap pada pendirian bahwa secara administratif, peruntukan lahan tersebut tetap sebagai area parkir sesuai dengan kesepakatan yang ada.

Respons Pihak RS Aura Syifa dan Hasil Cek DLH
​Menanggapi isu yang beredar, pihak manajemen RS Aura Syifa belum memberikan pernyataan resmi secara langsung. Namun, Adri Yulianto selaku petugas keamanan RS menyatakan bahwa manajemen berencana menggelar konferensi pers dalam waktu dekat untuk memberikan klarifikasi menyeluruh.

​Adri juga membeberkan bahwa Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Kediri telah turun ke lapangan untuk menindaklanjuti laporan warga terkait bau tak sedap dan dugaan pencemaran.

​”Informasi yang saya dapat, hasil pengecekan DLH menunjukkan tidak ada pencemaran lingkungan seperti yang dilaporkan sebelumnya,” ungkap Adri.(Dan/Ali)

Pos terkait

banner 300x250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *