Kediri,montera.co.id – LBH Iro Yudho Wicaksono selaku Penasihat Hukum bernama Gunawi sebagai Penggugat melawan PTPN X Cq Pabrik Gula Ngadirejo sebagai Tergugat dalam perkara No. 70/Pdt.G./2025/PN.Gpr. Dalam agenda sidang pada hari ini merupakan jawaban terhadap voeging dari PTPN 1. Kamis, (24/7/2025) siang.
Muhammad TAUFIQ, S.H. salah satu kuasa hukum menjelaskan kronologi gugatan ini sesuai keterangan klien kami dimana orang tua dari klien kami memiliki sebidang tanah peninggalan dari orang tuanya a.n. Saminah.
“Berdasarkan C Desa Tales Persil 202 Tanah d.II (Pengakuan Hak/Pengesahan Hak tanah milik adat) Petok D 1205 seluas 15.300m2.
Tanah tersebut dari awal hingga sekarang tidak pernah disewakan ataupun dijual belikan,” terangnya.
Berdasarkan penegasan Surat Keterangan Pemerintah Kabupaten Kediri Kecamatan Ngadiluwih Kantor Desa Tales Nomor 593.2/10/418.101)2001/2008 tanggal 16 Januari 2008 yang menerangkan bahwa tanah Hak Milik yang terletak di Dusun Selatan Desa Tales Kecamatan Ngadiluwih Kediri sesuai C Desa Kohir Nomor 1205 Persil 202 Luas 15300 M2 adalah atas nama Saminah.
“Sampai sekarang belum dipindah Tangankan (dijualbelikan) di pindah tangankan kepada Pihak manapun akan tetapi tanah penggugat diklaim kepemilikannya oleh PTPN X Cq. Pabrik Gula Ngadirejo Kab. Kediri,” ungkap Taufiq, ditemui setelah acara sidang.
“Alas hak SHGB No. 46 tersebut juga menjadi barang bukti dalam perkara TIPIKOR Kepala Desa Jambean Kras Kabupaten Kediri dirampas oleh Negara karena pada saat itu ada kesalahan Administrasi yang dilakukan oleh Kepala Desa Jambean Kras Kabupaten Kediri,” imbuhnya menegaskan.
MUHAMMAD TAUFIQ, S.H. lebih jauh Menegaskan, Perkara ini akan kami kawal hingga tuntas agar klien kami mendapatkan keadilan. “Kami berharap Pengadilan Negeri Kediri sesuai dengan Visinya terwujudnya Pengadilan Negeri yang Agung agar dapat mngadili perkara ini dengan Keputusan yang seadil adilnya,” Tandas Taufiq. (Chap/Al)