Kediri,montera.co.id – Kurang dari 24 jam, petugas Unit Reskrim Polsek Plemahan berhasil mengamankan seorang pemuda berinisial NZR (24) warga Desa Bulu Kecamatan Purwoasri Kabupaten Kediri, karena diduga melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan satu unit sepeda motor CB 125.
Penangkapan terduga pelaku itu berawal petugas unit Reskrim Polsek Plemahan menindaklanjuti laporan dari korban penipuan berinisial WWN (16) pelajar asal Desa Punjul Kecamatan Plosoklaten Kabupaten Kediri.
Awalnya, pada Selasa sore 1 Juli 2025, terduga pelaku mengaku warga Jombang ini mengirimkan pesan WhatsApp yang akan membeli sepeda motor milik korban merek Honda CB 125.
“Sebelumnya, korban menawarkan sepeda motornya di media sosial Facebook. Kemudian terduga pelaku menghubungi korban jika akan membeli sepeda motor tersebut,” ujar Kapolsek Plemahan AKP Bowo Wicaksono.
Pelaku pada saat menghubungi korban meminta ketemuan atau cash on delivery (Cod) di depan sekolahan SMPN 1 Plemahan tepatnya di Desa Bogo Kidul, pada Rabu malam 2 Juli 2025.
“Korban akhirnya menyetujui pelaku jika cod yang sudah ditentukan lokasinya itu,” imbuh Kapolsek Plemahan.
Pada saat cod dilokasi tersebut, pelaku ini mengecek kondisi sepeda motor milik korban. Pelaku merayu korban agar mau dan diijinkan mencoba mengendarai sepeda motor tersebut.
Bahkan untuk meyakinkan korban dan tidak curiga serta agar mengijinkan pelaku menunjukkan aksinya. Yaitu pelaku menitipkan tas, ponsel dan dompet serta jaket. Tak hanya itu pelaku menunjukkan ke korban bahwa uang didalam dompet berisi Rp100 ribu cukup banyak. Padahal uang tersebut uang mainan.
“Korban akhirnya percaya. Sepeda motor itu kemudian dibawa oleh pelaku dengan alasan mengecek kondisi kendaraan,” jelasnya.
Selanjutnya, korban akhirnya khawatir. Karena sepeda motor milik korban yang dipakai oleh pelaku belum dikembalikan. Karena sangat lama. Korban kemudian panik dan membuka isi tas milik pelaku. Ternyata, didalam tas berisi ponsel rusak, dompet berisi uang mainan seratus ribu dengan total sebanyak 33 lembar.
Korban yang panik karena pelaku berhasil menipu korban dan berhasil membawa sepeda motornya. Korban merasa tertipu akhirnya melapor ke Polsek Plemahan. Setelah dilakukan serangkaian penyelidikan pelaku berhasil diamankan oleh petugas.
“Dengan sesuai ciri-cirinya akhirnya pelaku berhasil kita amankan. Sementara itu untuk barang bukti atau sepeda motor berhasil kita temukan disembunyikan oleh pelaku di kebun tebu di Desa Pandansari Kecamatan Purwoasri,” ungkap AKP Bowo. Senin (7/6/2025) dalam keterangan tertulis.
Kapolsek Plemahan menyampaikan saat ini terduga pelaku diamankan dan dimintai keterangan guna proses hukum lebih lanjut. Sementara itu, Kapolsek Plemahan mengimbau kepada masyarakat jika melakukan transaksi jual beli agar lebih berhati-hati dan waspada terhadap segala bentuk modus kejahatan.
“Kami mengimbau kepada masyarakat agar selalu waspada dan berhati-hati jika melakukan transaksi jual beli. Dipastikan terlebih dahulu dan jangan sampai menjadi korban kejahatan,” ucap AKP Bowo. (Chap/Ali)