Geger! Direktur RS Aura Syifa Kediri Dilaporkan Polisi, Diduga Tipu Dokter Pakai Cek Kosong Rp 2 Miliar

Kediri, Montera.co.id– Dunia kesehatan di Kabupaten Kediri sedang dihebohkan oleh sebuah kasus dugaan penipuan bernilai fantastis yang melibatkan oknum pimpinan rumah sakit swasta. Dr. Darwan Triyono, seorang dokter spesialis mata, resmi melaporkan Direktur Rumah Sakit (RS) Aura Syifa berinisial dr. BCK ke Polres Kediri. Laporan ini bermula dari pemberian cek senilai Rp 2 miliar yang ternyata kosong atau blank cheque, sebagai bagian dari pembayaran utang piutang yang mencapai lebih dari Rp 5,1 miliar.

Kasus ini telah resmi terdaftar di Satuan Pelayanan (SPKT) Polres Kediri dengan nomor laporan STTLPM/229/IV/2026/SPKT pada Kamis, 2 April 2026. Pelapor menaksir kerugian materiil yang dideritanya tembus angka Rp 5.189.446.750.

Kronologi: Dari Mitra Kerja Berujung Laporan Polisi

Hubungan profesional antara dr. Darwan dan RS Aura Syifa yang berlokasi di Jalan Joyoboyo, Dlopo, Ngasem, awalnya berjalan normal. Namun, situasi memburuk ketika pihak rumah sakit tercatat menunggak pembayaran selama periode Mei 2022 hingga Agustus 2023. Utang tersebut terdiri dari fee praktik dokter dan biaya sewa alat medis milik dr. Darwan.

Puncak ketegangan terjadi pada Juli 2023, ketika dr. Darwan mendesak pembayaran lantaran kebutuhan mendesak untuk biaya kuliah anaknya. Merespons hal tersebut, dr. BCK menjanjikan pelunasan segera. Pada 22 Agustus 2023, dr. BCK menyerahkan selembar Cek Bank BNI senilai Rp 2.000.000.000 sebagai tanda pembayaran awal.

Namun, janji manis itu berujung nestapa. Seminggu setelah cek diterima, dr. Darwan gagal mencairkan dana tersebut. Upaya konfirmasi melalui pesan WhatsApp kepada dr. BCK pun hanya dijawab dengan keheningan atau “aksi bungkam”.

Fakta Mengejutkan di Bank: Saldo Tidak Mencukupi

Ketidakpastian memaksa dr. Darwan mendatangi kantor cabang BNI Kota Kediri pada 24 Oktober 2023 untuk klarifikasi langsung. Hasilnya sungguh mengejutkan: cek tersebut tidak dapat dicairkan karena saldo rekening atas nama terlapor tidak mencukupi.

“Kerugian saya nyata. Saya diberi cek, namun saat ke bank, pihak bank menyatakan saldonya tidak mencukupi,” ungkap dr. Darwan dengan nada kecewa.

Pengacara: Ada Unsur ‘Niat Jahat’ (Mens Rea)

Menanggapi kasus ini, Penasihat Hukum pelapor, Aksonul Huda, S.H. dari Kantor Hukum Aksonul Huda & Partners, menegaskan bahwa langkah hukum diambil karena kuatnya indikasi ketidakjujuran terlapor. Fokus utama pembuktian adalah pada unsur mens rea atau niat jahat.

“Kami akan tegak lurus mengawal kasus ini. Bukti cek kosong dan komunikasi yang sengaja diputus adalah indikasi kuat adanya tindak pidana penipuan,” tegas Aksonul.

Dr. BCK dilaporkan dengan pasal berlapis, mencakup Pasal 492 KUHP tentang penyalahgunaan keadaan, serta pasal-pasal terkait penipuan dan penggelapan dalam KUHP yang memiliki ancaman hukuman hingga 4 tahun penjara.

Polisi Selidiki Mendalam, Terlapor Masih Bungkam

Hingga berita ini diturunkan, Kasat Reskrim Polres Kediri melalui Ka SPKT, Ipda Neprawan, S.H., M.H., mengonfirmasi bahwa penyelidikan mendalam tengah dilakukan untuk menguji bukti-bukti yang ada sebelum menentukan apakah kasus ini layak ditingkatkan ke tahap penyidikan.

Di sisi lain, pihak Direktur RS Aura Syifa (dr. BCK) hingga saat ini masih memilih bungkam. Berbagai upaya kontak, termasuk melalui pesan WhatsApp, tidak juga membuahkan klarifikasi resmi terkait tuduhan serius yang mencoreng citra institusi kesehatan tersebut.

Kasus ini menjadi peringatan keras bagi dunia medis mengenai pentingnya transparansi keuangan dan etika bisnis dalam kerja sama antara dokter mitra dan manajemen rumah sakit. Masyarakat menunggu kejelasan proses hukum ini demi tegaknya keadilan.(Dan/Ali)

Pos terkait

banner 300x250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *