Ganjaran Curang! Ayah dan Anak Asal Iran Dideportasi Imigrasi Kediri Usai Curi Uang dengan Modus Tukar Pecahan di Nganjuk

Kediri,Montera.co.id– Petualangan dua warga negara Iran berinisial ZAR (ayah) dan ER (anak) di Indonesia berakhir pahit. Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Kediri kembali mengambil tindakan tegas dengan mendeportasi keduanya setelah terbukti melakukan tindak pidana pencurian dan selesai menjalani masa hukuman di Indonesia.

​Visa Liburan Berujung Kejahatan
​Kedua WNA Iran tersebut diketahui masuk ke Indonesia menggunakan visa kunjungan. ER tiba lebih dulu pada 21 Januari 2025 melalui Bandara Soekarno-Hatta, disusul ayahnya, ZAR, pada 6 Maret 2025 melalui Bandara Ngurah Rai.
​Meski mengaku datang untuk berlibur dan berbisnis jual beli baju, perjalanan mereka berkeliling Pulau Jawa (Jakarta, Bandung, Semarang, Magelang, Sukoharjo, Madiun, hingga Nganjuk) ternoda oleh aksi kriminal.

​Modus Alih Perhatian Viral di Nganjuk
​Tindak pidana pencurian yang mereka lakukan di wilayah Nganjuk pada sekitar bulan Mei 2025 sempat viral di media sosial. Modus operandi mereka terbilang licik:

​ZAR (ayah) bertindak sebagai pembeli, yang kemudian akan meminta kembalian uang pecahan kecil atau menukar uang.
​Saat perhatian penjaga toko teralihkan, ER (anak) akan mencuri uang dari laci kasir atau mengambil barang berharga di atas meja.

​Aksi mereka di sebuah toko di Nganjuk dilaporkan ke pihak berwajib dan berhasil diamankan pada 19 Mei 2025.

​Putusan Hukum dan Tindakan Imigrasi
​Setelah melalui proses hukum di Pengadilan Negeri Nganjuk, keduanya diputus bersalah melanggar:
​Pasal 363 ayat (1) Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian.
​Pasal 75 ayat (1) Undang-undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
​Mereka dijatuhi pidana penjara selama lima (5) bulan.

​Pada hari Kamis, 16 Oktober 2025, setelah menyelesaikan masa hukuman, keduanya diserahterimakan dari Kejaksaan Negeri Nganjuk ke Kantor Imigrasi Kediri untuk diproses tindakan administratif selanjutnya.

​”Berdasar undang-undang keimigrasian, setiap warga negara asing yang melanggar hukum di Indonesia dapat dikenakan Tindakan Administratif Keimigrasian berupa tindakan deportasi. Bagi kedua warga negara Iran ini, tindakan deportasi ini dilakukan setelah mendapat kekuatan hukum tetap dan setelah selesai menjalani hukum pidana,” tegas Antonius Frizky Saniscara Cahya Putra, Kepala Kantor Imigrasi Kediri.

​Dideportasi dan Dicekal!
​Akhirnya, pada hari Jumat, 24 Oktober 2025, kedua WNA Iran tersebut dideportasi. Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) yang diberikan berupa:
​Deportasi ke negara asalnya.
​Pencantuman nama di dalam daftar penangkalan (cekal) untuk masuk kembali ke Indonesia.

​Mereka dipulangkan melalui Bandara Soekarno-Hatta dengan penerbangan Garuda Indonesia GA900 rute Jakarta-Doha, dilanjutkan ke Tehran.

​Kepala Kantor Imigrasi Kediri, Frizky, menutup dengan imbauan, “Kami menghimbau bagi masyarakat di wilayah kerja Kantor Imigrasi Kediri yaitu di Kota Kediri, Kabupaten Kediri, Nganjuk dan Jombang untuk melaporkan apabila melihat adanya pelanggaran yang dilakukan oleh warga negara asing terutama pelanggaran keimigrasian. Mari kita pastikan bahwa hanya warga negara asing yang memberikan manfaat saja yang boleh beraktifitas di wilayah kita.”(Dan)

Pos terkait

banner 300x250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *