Kediri,Montera.co.id – Upaya seorang pria berinisial CAP (35), warga Ngadiluwih, Kabupaten Kediri, untuk mencuri sepeda motor Honda Scoopy di Kelurahan Bawang, Kecamatan Pesantren, Kota Kediri, berakhir sia-sia. Aksi pelaku yang merupakan residivis kasus pencurian ini terpergok warga dan berhasil diamankan, Minggu (30/11) siang.
Kronologi: Kunci T Gagal Membawa Lari
Aiptu Prima Nugroho PS Kasi Humas Polsek Pesantten, menjelaskan bahwa kejadian bermula sekitar pukul 11.00 WIB di Lingkungan Centong, Jalan Anggrek. Pelaku, CAP, berusaha membawa kabur sepeda motor Honda Scoopy warna merah dengan Nopol AG 4472 CO yang sedang diparkir di tepi jalan.
”Modus yang digunakan pelaku adalah dengan merusak anak kunci kontak sepeda motor menggunakan sebuah kunci T,” jelas Aiptu Prima Nugroho PS Kasi Humas Polsek Pesantten
Sayangnya bagi pelaku, aksinya tersebut segera diketahui oleh dua orang saksi, yang salah satunya adalah pelapor, Suparlan (64). Begitu mengetahui perbuatannya terendus, CAP langsung meninggalkan motor incarannya dan melarikan diri ke arah utara.
Saksi dengan sigap menghubungi panitia acara di sekitar lokasi dan memberikan informasi mengenai ciri-ciri pelaku. Berkat kesigapan dan kerja sama warga, pelaku berhasil diamankan tidak lama setelah percobaan pencurian tersebut.
Saat diperiksa, petugas menemukan kunci T di dalam tas pelaku, dan CAP pun tidak bisa mengelak serta mengakui semua perbuatannya.
Residivis dan Jejak Kejahatan Lain
Lebih lanjut, Kompol Siswandi mengungkapkan bahwa tersangka CAP bukan kali pertama berurusan dengan hukum.
Pelaku tercatat sebagai residivis dan pernah dihukum selama 10 bulan dalam perkara pencurian sebelumnya.
Tersangka juga mengakui bahwa dirinya baru saja melakukan aksi pencurian sepeda motor Honda Beat di Desa Bobang, Kecamatan Semen, Kabupaten Kediri, sekitar dua minggu yang lalu.
Petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti (BB) lain, termasuk:
Sepeda motor Honda Scoopy (AG 4472 CO)
Kunci T dan sebuah kunci biasa
STNK, masker hitam, jaket hoodie putih tulang
1 unit HP Oppo A95 warna silver.
Atas perbuatannya, tersangka CAP dijerat dengan dugaan tindak pidana Percobaan Pencurian dengan Pemberatan, sebagaimana diatur dalam Pasal 363 KUHP Jo 53 KUHP.
Rencana Tindak Lanjut: “Saat ini tersangka sudah kami lakukan penahanan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut dan akan segera dilaksanakan Gelar Perkara penetapan tersangka,” tutup Aiptu Prima Nugroho PS Kasi Humas Polsek Pesantten.(Dan)







