Fakultas Hukum UNISKA Kediri Gelar Seminar Nasional Gratis, Bertajuk “Pengelolaan Tanah Negara Bekas Tanah Terlantar”

Kediri, montera.co.id – Pengelolaan tanah negara bekas tanah terlantar menjadi sorotan khusus Fakultas Hukum Universitas Islam Kadiri (UNISKA) Kediri. Bertempat di Aula E Kampus UNISKA, gelar seminar nasional bertajuk “Pengelolaan Tanah Negara Bekas Tanah Terlantar: Persoalan, Solusi, dan Kebijakan” digelar pada Kamis (17/7/2025) pagi, menghadirkan para ahli hukum, praktisi pertanahan, hingga tokoh-tokoh birokrasi dari level desa hingga kecamatan.

Dekan Fakultas Hukum UNISKA, Dr. H. Zainal Arifin, S.S., S.H., M.H., menjelaskan bahwa tema ini sangat relevan karena menyangkut aset negara yang selama ini kerap menjadi sumber persoalan dan konflik, terutama di tingkat bawah.

“Ini isu yang sangat aktual dan menyentuh langsung kepentingan masyarakat. Kita tahu bahwa tanah terlantar itu aset negara, dan banyak pihak dari lurah, camat hingga kepala desa yang bersinggungan langsung dengan masalah ini,” tandas Dr. Zainal.

Seminar ini diselenggarakan secara gratis sebagai wujud kontribusi akademik bagi masyarakat. Para peserta berasal dari berbagai latar praktisi, baik birokrat, akademisi, hingga praktisi hukum pertanahan.

Para pembicara yang hadir juga bukan sembarangan. Di antaranya adalah Dr.Yagus Suyadi, SH, M.Si, mantan Kepala Biro Hukum BPN, yang kini menjadi dosen pertanahan, serta Prof Dr. Irawan Soerodjo, SH., M.Si, dan Dr. H. Nur Baedah, SH., S.Ag., MH., dua ahli yang lama berkecimpung dalam isu agraria dan tanah negara.

Dari Kajian Ilmiah Menuju Kebijakan Nyata

Dr. Zainal menegaskan bahwa seminar ini tidak sekadar wacana, melainkan berorientasi pada hasil konkret.

“Harapan kami, hasil kajian hari ini bisa menjadi masukan tehnis bagi para pengambil kebijakan. Dari tingkat desa, kecamatan, hingga pusat, semua bisa mendapat panduan tentang langkah-langkah hukum dan administratif dalam mengelola tanah bekas terlantar,” ujarnya.

Dalam praktiknya, persoalan tanah terlantar seringkali rumit. Ada yang mendadak diklaim sebagai tanah makam, atau muncul konflik kepemilikan akibat minimnya bukti otentik. Dr. Zainal menekankan pentingnya prosedur verifikasi yang ketat, notifikasi publik, serta pelacakan historis kepemilikan berdasarkan dokumen agraria.

“Jikalau buktinya hilang dan saksinya sudah tiada, maka hukum agraria menjadi sandaran utama. Untuk itu, penting sekali kita kaji ini secara ilmiah agar ke depan, tidak muncul konflik baru,” jelasnya.

Memberi Solusi, Bukan Sekadar Diskusi

Dr. Zainal mengakhiri wawancara dengan harapan besar bahwa seminar ini menjadi langkah awal menuju perumusan kebijakan yang lebih adil dan transparan dalam pengelolaan tanah negara.

“Kita ingin seminar ini tak hanya menjadi ruang diskusi, tapi juga penyumbang solusi. Ini kontribusi nyata Fakultas Hukum UNISKA Kediri bagi bangsa, agar aset negara bisa dikelola dengan benar, dan masyarakat punya kepastian hukum,” pungkasnya.

Perlu dicatat, pengelolaan bekas tanah negara, atau tanah yang sebelumnya dikuasai oleh negara, diatur dalam berbagai peraturan perundang-undangan di Indonesia. Tanah ini bisa berasal dari berbagai sumber, termasuk tanah terlantar, tanah swapraja, atau tanah bekas hak guna bangunan yang telah berakhir haknya. Pengelolaannya melibatkan berbagai pihak dan mekanisme, termasuk pemberian hak pengelolaan (HPL), pemberian hak atas tanah, dan pemanfaatan tanah oleh pihak ketiga. (Chap/Ali)

Pos terkait

banner 300x250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *