Persidangan Griya Keraton Memanas: Kuasa Hukum Singgung Manipulasi Pajak dan Aset Daerah
Kediri,Montera.co.id – Drama hukum sengketa perdata Nomor 156 antara PT Matahari (Penggugat) melawan PT Sekar Pamenang (Tergugat) kembali memanas di Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri, Rabu (3/12/2025).
Kasus ini, yang berawal dari sengketa bisnis, kini merembet jauh ke isu kepentingan publik, aset daerah, hingga dugaan serius manipulasi pajak BPHTB yang berpotensi merugikan kas daerah!
Sejumlah Pihak Mangkir, Hakim Ancam Lanjutkan Sidang
Sidang lanjutan yang dipimpin Majelis Hakim Dwiyantoro ini dihadiri pihak penting seperti Notaris Erni, perwakilan Pemkab Kediri, Kejaksaan, dan BPN. Namun, beberapa pihak perbankan dan sejumlah pembeli (user) perumahan Griya Keraton yang berstatus turut tergugat, justru mangkir dan harus dipanggil ulang.
Kuasa Hukum PT MSS, Imam Mohklas, menegaskan bahwa ini adalah kesempatan terakhir.
”Jika tetap mangkir, mereka dianggap melepaskan haknya. Sidang akan berlanjut ke tahap mediasi bagi pihak yang hadir,” tegas Imam Mohklas.

DUGAN MANIPULASI PAJAK MENCUAT
Imam Mohklas membeberkan bahwa perkara ini bukan sekadar urusan dua perusahaan, melainkan menyentuh hajat hidup orang banyak dan aset Pemkab Kediri, terutama terkait perumahan Griya Keraton yang sudah bersertifikat dan memiliki izin PBG.
Sorotan Kunci dari Penggugat:
Aspek Publik: Kasus ini menyangkut kepastian legalitas bagi konsumen.
Aset Daerah: Diharapkan Pemkab Kediri turut berjuang mengamankan hak aset daerah yang terlibat.
Manipulasi BPHTB: “Kami menyoroti dugaan manipulasi BPHTB yang berpotensi merugikan pendapatan daerah!” ungkap Imam, menuntut sinergi antara Pemkab, Kejaksaan, dan aparat penegak hukum.
Peran Notaris & Bank: Notaris dan bank disorot karena perannya dalam proses jual beli, penerbitan KPR, dan sertifikasi.
OPSI MEDIASI: Jalan Tengah atau Hanya Taktik?
Di sisi lain, kuasa hukum PT Sekar Pamenang, Bagus Wibowo, mengakui kompleksitas sidang ini, terutama karena banyaknya pihak yang harus dipanggil.
”Gugatan ini terkait pemutusan kontrak dan pemenuhan fasilitas umum (fasum) yang dinilai belum selesai. Kami akan mempertahankan hak kami,” ujar Bagus Wibowo.

Meskipun akan memberikan jawaban resmi pekan depan, pihak tergugat menunjukkan sinyal terbuka terhadap penyelesaian damai.
”Soal mediasi, jika ada jalan tengah yang disepakati, tentu kami terbuka. Kami akan mendorong klien untuk terbuka agar penyelesaian dapat ditempuh lebih cepat,” tambahnya.
Sidang Tunda, Publik Menanti Kepastian
Majelis Hakim akhirnya menjadwal ulang sidang pekan depan, menunggu hasil pemanggilan ulang para turut tergugat. Jika para pihak yang dipanggil kembali tidak hadir, proses persidangan akan tetap dilanjutkan.
Kasus ini diprediksi akan terus menjadi sorotan karena melibatkan tiga isu krusial:
Hak Konsumen
Kepastian Legalitas Perumahan
Potensi Kerugian Pendapatan Daerah
Apakah dugaan manipulasi pajak ini akan terbukti? Dan bagaimana nasib ratusan konsumen perumahan yang sertifikatnya tersangkut dalam pusaran sengketa ini? Tunggu kelanjutan sidang pekan depan!.(Dan)







