Tulang Bawang Barat, Montera.co.id–Tancap gas memperbarui data Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2). Pemerintah Kabupaten Tulang Bawang Barat (Tubaba) melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda).
Langkah strategis ini diawali dengan sosialisasi tahap pertama yang menyasar dua Kecamatan, yakni Tumijajar dan Tulang Bawang Tengah, yang dipusatkan di Tiyuh Candra Mukti, pada, Rabu, (23/10/2025).
Dalam sambutannya, Kepala Bapenda Tubaba, Ainuddin Salam, mengatakan kegiatan ini menjadi langkah awal menuju pembaruan data PBB yang lebih akurat dan terkini. Sebanyak 31 tiyuh dari dua Kecamatan akan dilibatkan dalam proses awal ini.
“Sosialisasi ini merupakan tahapan awal sebelum penilaian langsung oleh tim tenaga ahli. Data yang kami kumpulkan dari tiyuh yang akan menjadi dasar perhitungan NJOP terbaru,” ujarnya, saat dikonfirmasi media Juangpost, pada, (23/10/2025).
Ia menegaskan, pembaruan NJOP seharusnya dilakukan setiap tiga tahun sekali, namun karna terkendala anggaran, pembaruan terakhir dilakukan pada tahun 2014. Artinya, sudah lebih dari satu dekade data tersebut belum diperbarui.
Menurutnya, arahan Bupati Tubaba Novriwan Jaya menjadi pendorong kuat agar pembaruan NJOP kembali dijalankan secara bertahap mulai tahun ini.
“Sesuai instruksi Pak Bupati, proses penilaian harus segera dilakukan agar data PBB kita valid dan relevan dengan kondisi sekarang. Tahun depan akan dilanjutkan ke kecamatan lainnya,” jelasnya.
Langkah ini diharapkan menjadi momentum penting dalam menata ulang basis data pajak daerah, sekaligus memperkuat Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui sektor PBB.
Dalam pelaksanaannya, Bapenda menggandeng tim penilai independen dari CV Sekawan, diketuai oleh Ali Wafa. Tim tersebut diperkuat para tenaga ahli seperti Matnasir, Maryanto, dan Hizrah Rachmat sebagai surveyor, serta Panca Anggara selaku supervisor lapangan.
Mereka akan turun langsung melakukan verifikasi dan penilaian lapangan untuk memastikan setiap data objek pajak sesuai dengan kondisi aktual di lapangan.
Dengan langkah ini, Bapenda Tubaba optimistis dapat menghadirkan data pajak yang lebih akurat, adil, dan transparan. Selain memperbarui nilai jual objek pajak, kebijakan ini juga menjadi pondasi penting dalam meningkatkan efektivitas pemungutan pajak daerah.
Langkah ini menegaskan komitmen Pemerintah Kabupaten Tubaba dalam memperkuat kemandirian fiskal daerah, sekaligus menjawab tantangan perubahan nilai ekonomi tanah dan bangunan yang terus berkembang.(*/Ali)







