Dipicu Cemburu, Remaja 15 Tahun Asal Kandat Rupanya Diracun Sianida

Kediri, Montera.co.id – Seorang remaja 15 tahun Yolanda dari Kandat Kediri tewas secara mengenaskan di kamar kosnya di Pesantren Kota Kediri dengan kondisi mulut berbusa usai diracun sianida. Hal tersebut diungkap oleh Polres Kediri Kota dalam jumpa pers pada rabu (6/3).

Kasatreskrim Polres Kediri Kota AKP Nova Indra Pratama saat dikonfirmasi menyebut jika setelah didalami pihak kepolisian akhirnya terungkap jika otak dibalik aksi keji tersebut ialah lelaku berinisial MF (19) yang berasal dari Pagu, Wates, Kabupaten Kediri yang berhasil dibekuk pada kamis 22 Februari 2024 atau 2×24 jam selang peristiwa naas tersebut.

Bacaan Lainnya

Nova menyebut jika setalah dilaksakana pemeriksaan di laboratorium forensik, ditemukan jika lambung atau di darah milik korban terdapat unsur zat kimia yang berupa Sianida.

Tak hanya itu, dihadapan para jurnalis Nova membeberkan kekejian pelaku yang ternyata sudah merencanakan untuk menghilangkan nyawa korban dengan cara membeli potasium sianida atau racun potas dari toko pertanian, kemudian dicampurkan dengan minuman keras yang akan diminum bersama sama.

“yang kemudian korban diajak oleh pelaku untuk minum minuman, Kemudian setelah itu korban tidak sadarkan diri dan pelaku juga menyetubuhi korban kemudian mencuri uang korban, termasuk handphone milik korban”, ucapnya.

Alasan pelaku tega melakukan perbuatan biadab tersebut rupanya dipicu rasa cemburu atau asmara, sebab pelaku mengetahui bahwa korban sudah memiliki pasangan yang lain.

“Bahwa yang bersangkutan ini tersangka memang ada memendam perasaan terhadap korban, namun korban sudah memiliki calon atau pasangan lain dan notabenenya sudah mau menikah”, pungkasnya.

Akibat perbuatannya, ia dijerat pasal 340 KUHP subsider pasal 339 KUHP subsider pasal 338 KUHP dan pasal 81 undang undang RU nomor 17 tahun 2016 atas perubahan kedua undang undang rRI nomor 23 tahun 2022 tentang perlindungan anak, Juncto pasal 76 D undang undang RI nomor 35 tahun 2014 atas perubahan undang undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dan termasuk kejahatan kekerasan seksual untuk ancaman hukuman yaitu hukuman maksimal mati dan pidana seumur hidup atau paling lama 20 tahun. (Oct/Mon)

Pos terkait

banner 300x250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *