Dindik Cabut SE Pelajaran Jarak Jauh, Simak Alasannya

Kediri,montera.co.id – Pemerintah Kota Kediri melalui Dinas Pendidikan telah menghentikan peraturan kegiatan belajar mengajar (KBM) secara daring yang tertuang dalam Surat Edaran Nomor 400.3.5/2148/419.109/2025 Tentang Pelaksanaan Pembelajaran Secara Daring atau Pelajaran Jarak Jauh di Satuan Pendidikan Tanggal 1 s.d. 4 Semptember 2025, Selasa (2/4). Hal tersebut dilakukan berdasarkan hasil evaluasi Dinas Pendidikan Kota Kediri bersama stakeholder terkait mengenai perkembangan situasi dan kondisi Kota Kediri yang telah kondusif dan aman.

“Atas dasar itu surat edaran yang sudah diterbitkan kita cabut tadi malam. Hari ini anak-anak sudah mulai KBM di sekolah secara normal kembali,” terang Moh Anang Kurniawan, Kepala Dinas Pendidikan Kota Kediri. Sebagai upaya antisipatif, pihaknya juga telah menerbitkan beberapa peraturan, di antaranya: memperketat pengawasan peserta didik terutama jenjang SMP terkait penggunaan gadget untuk bermedia sosial, serta terkait aktivitas peserta didik di luar jam sekolah, seperti bimbingan belajar dan latihan.

“Kita juga sudah berkoordinasi dengan lembaga Bimbel di Kota Kediri, terutama untuk SMP dan SMA agar sementara waktu melaksanakan pembelajaran daring. Untuk ekskul masih tetap berjalan tetapi kita batasi jamnya,” ujarnya. Anang juga mengimbau orang tua/wali murid untuk melaporkan posisi dan aktivitas yang sedang dilakukan anak kepada wali kelas setiap pukul 20.00 melalui platform WhatsApp, serta melakukan antar jemput guna memastikan anak pulang tepat waktu.

Melalui upaya tersebut Dirinya berharap dengan adanya dukungan dari semua pihak dapat mewujudkan Kota Kediri yang aman dan damai, sehingga aktivitas belajar mengajar bisa berjalan dengan normal. “Hari ini tim memantau ke sekolah-sekolah dan kalau ada anak yang tidak masuk sekolah harus memastikan ke orang tuanya,” tutupnya. (Chap/Al)

Pos terkait

banner 300x250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *