Diduga Terjadi Penggelembungan Suara, Caleg Dapil 3 Ahmad Ahla Laporkan Ke Bawaslu Kabupaten Kediri

Kediri, Montera.co.id – Diduga terjadi penggelembungan suara, Ahmad Ahla yang merupakan Caleg nomor urut 3 Dapil 3 (Kandangan, Kepung, Puncu) PKB melaporkan ke Bawaslu Kabupaten Kediri pada senin (26/2).

Bacaan Lainnya

Ahmad Ahla menyampaikan jika terdapat ketidaksesuaian setelah dilakukan rekapitulasi di tingkat kecamatan, ia menyebut jika kemungkinan ini merupakan pelanggaran pidana sebab menurutnya terstruktur, sistematis dan masif.

“Karena apa yang terjadi di sini bukan hanya satu dan 2 TPS. Kalau memang itu sebuah kesalahan ya ini ada kurang lebih 37 TPS di desa kepung terus 26 di desa krenceng itu berubahnya drastis”, imbuhnya.

Lanjut Gus Ahla sapaan akrabnya mengaku jik terjadi selisih sekitar 800 suara setelah ia mencocokkan antara C 1 hasil dengan D yang berasal dari kecamatan dan menemukan jika terdapat penambahan suara antara partai ke salah satu caleg nomor urut 5.

Masih Ahla berharap jika menginginkan untuk hitung ulang dan rekapitulasi ulang dan bukan berfikir untuk hanya salah satu caleg.

“maka itu kita benar benar untuk mengurus ini bahwasanya ini sudah terjadi pelanggaran atau kalau kelalaian ngga ya, kalau kelalaian masak sebanyak ini kan gitu, yang jelas ini sebuah bentuk pelanggaran atau kesengajaan yang mana dilakukan oleh mungkin oknum siapa saya juga belum tahu, biar itu nanti wewenangnya bawaslu utk menyampaikan siapa yang terbukti melakukan ini”, ucapnya.

Sementara itu Siswo Budi Santoso selaku Divisi Pencegahan Partisipasi Masyarakat dan Humas membenarkan jika terdapat bertambahnya suara atau bergeser kepada Caleg Nomor urut 05.

Lanjut Siswo menyebut jika kasus seperti ini baru pertama kali di Kabupaten Kediri dan saat ini tengah dilakukan kajian selama 3 hari dan berlanjut melakukan investigasi di lapangan serta pemanggilan terhadap PPK dan saksi saksi terkait.

“Untuk sanksinya ya kita nanti pilah pilah pak ya kalau memang ada kesengajaan dari petugas penyelenggara ya nanti memang itu adalah bisa pidana kan begitu kan, Nah kalau sanksi administrasi jelas akhirnya nanti ada sanksi administrasi juga ada macam itu nanti kita lihat saja bagaimana pengajian kita”, ucapnya.

Masih Siswo Menegaskan jika setelah dilakukan pengecekan ada ketidaksesuaian maka bisa dilakukan hitung ulang.

“Ya nanti nanti untuk kita kan ada rekap di Kabupaten, ya itu nanti kalau memang tidak ada ketidaksesuaian berarti itu akan di hitung ulang”, imbuhnya.(Oct/Mon)

Pos terkait

banner 300x250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *