Diduga Rumah Subsidi Salah Sasaran, Erwin BTN: Subsidi Suku Bunga Bukan Rumah Subsidi

Kediri,montera.co.id – LSM Ratu (Rakyat Muda Bersatu) menggelar aksi damai di depan kantor Bank Tabungan Negara (BTN) Cabang Kediri. Aksi ini sebagai bentuk protes terhadap dugaan banyaknya masyarakat yang dirugikan oleh pihak pengembang perumahan bersubsidi yang bekerja sama dengan BTN di Jl. Diponegoro, Kota Kediri. Selasa (18/2) siang.

Wahyu, salah satu Usher perumahan subsidi merasa dirugikan, menerangkan bahwa dirinya telah membayar Rp1 juta sebagai uang pemesanan kavling dalam pengajuan kredit perumahan bersubsidi. “Namun, pengajuan kreditnya ditolak oleh pihak bank, dan uang yang telah dibayarkan dianggap hangus tanpa pengembalian,” ungkap Wahyu ikut serta dalam aksi.

“Untuk itu, saya merasa dirugikan, menurutnya, ada berapa banyak uang yang hangus dari pengajuan yang tidak di-ACC. Ini bisa menjadi keuntungan besar bagi pihak pengembang,” imbuh Wahyu

Lebih lanjut, Wahyu menegaskan, dugaan saya ada permainan antara pengembang dan bank dalam memilah data pengaju mana yang disetujui dan mana yang tidak,” tandas Wahyu.

Saiful Iskak Ketua LSM Ratu sekaligus pemimpin aksi menyampaikan, bahwa aksi damai digelar untuk menuntut penegakan aturan terkait perumahan bersubsidi.

Ia juga menyoroti banyaknya pengembang yang diduga belum melengkapi izin PBG (Persetujuan Bangunan Gedung) dan SLF (Sertifikat Laik Fungsi).

“Ada puluhan perumahan subsidi di Kabupaten dan Kota Kediri yang diduga belum memiliki izin lengkap,”ungkapnya.

Selain itu, banyak perumahan subsidi yang justru dimanfaatkan oleh masyarakat kelas menengah atas.

“Hentikan, penyalahgunaan anggaran negara dan jangan bodohi masyarakat kecil yang seharusnya berhak mendapatkan subsidi tersebut,” jelasnya.

Kami mendukung investasi di Kediri. Namun, aturan harus tetap ditegakkan agar masyarakat tidak dirugikan. Pemerintah pusat memang mendukung proses investasi yang lebih mudah, tetapi itu harus disertai dengan pengawasan yang ketat.

“Masyarakat juga harus lebih cermat dalam memastikan legalitas pengembang sebelum membeli rumah,” tegas Saiful.

Disisi lain, pihak BTN yang diwakili oleh Erwin, Deputi Branch Manager BTN Kediri, menyatakan bahwa aspirasi dan masukan dari LSM Ratu akan diteruskan ke kantor pusat.

“Aspirasi teman-teman LSM akan kami tampung dan sampaikan ke pusat. Kami menunggu hasil keputusan dari pusat terkait hal ini,” terang Erwin.

Terkait dengan Rumah Subsidi, Erwin menjelaskan BTN akan melaksanakn monitoring dan mengevaluasi terkait Ijin Bangunan (PBG dan SLF-red).

“Pun begitu, tentang Administrasi bahwa yang BTN Subsidi adalah Suku Bunga bukan Rumah Subsidi,” Tegas Erwin. (Chap/Ali)

Pos terkait

banner 300x250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *