Kediri, montera.co.id – Komisi A DPRD Kota Kediri menegaskan agar Pemerintah Kota Kediri memfasilitasi bantuan hukum bagi warga yang terdampak sengketa lahan dengan pihak perusahaan. Hal ini disampaikan anggota DPRD Kota Kediri Ketua Komisi A, Ayub Wahyu Hidayatullah, usai melakukan pengecekan langsung ke lapangan.
“Kami sudah mendapat informasi, ada warga yang sudah tinggal di sini puluhan tahun. Bahkan salah satu KK sudah menetap hingga 44 periode, kalau satu periode enam tahun, berarti sekitar 240 tahun. Ini luar biasa,” kata Ayub, Jumat (15/8/2025) petang.
Menurutnya, rekomendasi ini sudah disampaikan dalam rapat dengar pendapat (RDP) sebelumnya. Pemkot diminta menyiapkan pendampingan hukum apabila warga memutuskan menempuh jalur litigasi. Di sisi lain, warga juga berhak mencari pendampingan hukum sendiri.
Ayub menilai, proses mediasi hingga kini belum bisa dilakukan karena pihak perusahaan, PT KAI, dinilai tidak menunjukkan niat baik. “Tiga kali kami undang, komisinya tidak pernah hadir alias mangkir. Padahal warga sudah menunjukkan itikad baik. Kalau memang ini untuk kepentingan umum, mereka siap melepas lahannya. Tapi kalau diusir begitu saja, ini namanya kezaliman,” tegasnya.
Politisi ini juga menyinggung keberadaan Monumen dan parkir di area PJK 1 yang disebut sebagai aset Pemkot Kediri. Saat ini, Pemkot tengah membangun drainase dari Jalan Stasiun hingga ke Museum Kereta Api dan B31, yang artinya lahan tersebut masih berada dalam penguasaan dan perawatan pemerintah daerah.
Ia menilai, keberadaan monumen dan parkir di kawasan tersebut tidak sesuai tata ruang dan justru memperparah kemacetan. “Apalagi nanti stasiun akan menjadi ikon Kota Kediri. Harusnya penataan kawasan ini selaras dengan master plan kota,” tandasnya.
Dalam keterangan tertulis, Manager Humas PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 7 Madiun, Rokhman Makin Zainul, menekankan sangat menghormati setiap proses dan mekanisme yang ditempuh oleh para pihak dalam menyikapi permasalahan yang ada, termasuk undangan dari Komisi A DPRD Kota Kediri untuk mengikuti kegiatan mediasi maupun pertemuan.
“Kami sampaikan bahwa ketidakhadiran pada beberapa undangan tersebut bukan disebabkan oleh ketidakpedulian, melainkan karena pada waktu yang bersamaan terdapat agenda kedinasan yang telah terjadwal sebelumnya dan harus dijalankan sesuai prioritas operasional perusahaan,” tegasnya, dihubungi terpisah.
Hal ini telah kami sampaikan secara tertulis melalui surat resmi yang ditujukan kepada Ketua DPRD Kota Kediri,” Sebagai bentuk penghormatan kami terhadap lembaga legislatif dan komitmen menjaga komunikasi yang baik,” jelas Zainul. (Chap/Al)