Kediri,montera.co.id – Beberapa Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) lakukan aksi menyikapi dugaan pelanggaran hak konsumen oleh salah satu perusahaan leasing di Kota Kediri, Selasa (18/2) siang.
Bagus Romadhon, Ketua Sapma dalam orasinya menegaskan bahwa hak konsumen harus dikembalikan dan menuding perusahaan leasing telah bertindak semena-mena dalam menarik kendaraan konsumen secara paksa.
“Nasabah ini memang nunggak dua bulan jalan, namun kendaraannya diberhentikan para debt colector dan dipaksa untuk menyerahkan kendaraan,” ungkapnya.
“Setelah itu, nasabah ini diajak ke suatu tempat untuk menandatangani surat penyerahan, selanjutnya, dalam surat itu tidak disertakan nama PT. Ini jelas pelanggaran berat terhadap nasabah,” sambung Bagus.
Sementara, Ketua GMBI Distrik Kediri, Indra Eka, menyebut tindakan tersebut melanggar Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen serta Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia.
Menurutnya, aturan yang berlaku, eksekusi kendaraan yang menjadi objek fidusia hanya dapat dilakukan melalui keputusan pengadilan, bukan oleh pihak leasing secara sepihak.
Untuk itu, Indra Eka menuntut agar praktik penyitaan kendaraan yang tidak sesuai dengan prosedur hukum segera dihentikan dan hak-hak konsumen dipulihkan.
“Yang jelas ini sudah melanggar UU Fidusia, bukan begini. Ini namanya memutuskan sepihak,” tegas Indra Eka.
Melalui aksi ini, sebanyak enam perwakilan LSM Kediri berharap ada penegakan hukum yang lebih ketat agar hak-hak konsumen tetap terlindungi dan perusahaan leasing tidak bertindak di luar ketentuan hukum yang berlaku.
Diketahui, bahwa nasabah tersebut telah memberikan kuasa pendampingan kepada lembaga Persatuan Pemuda Indonesia PPI.
Disisi lain, sangat disayangkan pihak Leasing yang di Demo sejumlah LSM menolak memberikan keterangan terkait adanya aksi tersebut. (Chap/Ali)