BPPKAD Kota Kediri Gencar Sosialisasi SPPR PBB-P2

Kediri, Montera.co.id – Sosialisasi Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang Pajak Bumi dan Bangunan untuk Perkotaan dan Pedesaan tahun 2024 ( SPPT PBB-P2 ) terus masif disosialisasikan Badan Pendapatan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Kota Kediri.

Sugeng Wahyu Purba Kelana selaku Kepala BPPKAD Kota menyebut jika Pengertian PBB yang dikuasai atau dimiliki yang dimanfaatkan secara pribadi atau badan, kecuali kawasan untuk perkebunan, perhutanan, pertambangan dan merupakan sumber utama pelimpahan wewenang yang tidak bisa digunakan.

Bacaan Lainnya

SPPT PBB-P2 melalui BPPKAD fungsinya sebagai penentu besarnya pajak, yang harus dibayarkan oleh masyarakat terutama pemilik property. Pajak yang diutamakan unsur penerimaan di Negara Indonesia.

“Adapun yang tidak wajib pajak adalah aset daerah pemakaman atau kuburan dan sarana prasarana umum.”, ucapnya pada kamis (28/03/2024).

Lalu untuk pelimpahan dari KPP Pratama, dilimpahkan ke masing-masing daerah pada tahun 2011/2012, semenjak itu Pemerintah daerah melalui BPPKAD berhak mengelola Pajak PBB.

Pihaknya jhga sudah menyebarkan SPPT PBB melalui Kelurahan dan Rukun Tetangga ( RT ) yang tentunya langsung di distribusikan ke masyarakat.

Program ini di awali bulan Februari 2024 sampai Agustus 2024 dalam masa pembayaran dan jatuh tempo pada tanggal 31 Agustus 2024.

“Lewat itu akan dikenakan denda sebesar 1 persen per bulan dan maksimal dikenakan sampai 24 bulan.”terangnya

Pada tahun 2024 ini bidang pendataan sudah mencetak 96.185 lembar SPPT, bila diuangkan sebesar Rp. 32.777.578.271,-

Animo masyarakat Kota Kediri untuk membayar melalui rekanan, agar mempermudah dalam membayar pajak melalui Bank Jatim, 38,38 persen, Kelurahan, 25,4 persen, Bank Mandiri, 2,9 persen, Tokopedia, 6,4 persen, BNI, 3,55 persen dan mobil keliling, 10,11 persen.

“Artinya dengan data itu masyarakat Kota Kediri sangat menyambut dengan baik adanya Wajib Pajak SPPT PBB-P2 tahun 2024, dan berharap sebelum jatuh tempo sudah lunas, untuk itu BPPKAD akan membuatkan program sebagai reward yang taat membayar wajib pajak, ” ungkapnya. (Oct/Mon)

Pos terkait

banner 300x250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *