BPN Tanda Tangani Dokumen Pengembalian HGU PDP Margomulyo

Kediri,Montera.co.id–Kantor Pertanahan Kabupaten Kediri bersama Pemerintah Kabupaten Kediri melaksanakan kegiatan penandatanganan dokumen pengembalian Hak Guna Usaha (HGU) atas nama Perusahaan Daerah (PD) Margomulyo kepada Pemerintah Kabupaten Kediri.

Acara ini berlangsung di Ruang Pamenang, Kantor Bupati Kediri, dan dihadiri oleh jajaran Pemerintah Kabupaten Kediri dan Kepqla Kantor Pertanahan Kabupaten Kediri Junaedi Hutasoit beserta jajarannya. Penyerahan ini merupakan bagian dari upaya pengelolaan dan penataan aset daerah yang lebih tertib, akuntabel, serta memberikan kepastian hukum terhadap aset milik pemerintah.

Pengembalian HGU ini menjadi langkah penting dalam mendukung pelaksanaan Reforma Agraria serta penguatan aset pemerintah daerah dalam mendukung pembangunan yang berkelanjutan. Kantor Pertanahan Kabupaten Kediri terus berkomitmen untuk memberikan pelayanan terbaik dan profesional dalam mendampingi setiap proses pertanahan yang strategis bagi kepentingan publik.

🤝 Bersinergi untuk Kepastian Hukum dan Kesejahteraan Masyarakat.(BPN)

Pos terkait

banner 300x250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *