Kediri, Montera.co.id– Menjelang Hari Raya Nyepi 2024,seorang napi Lapas Kelas II A Kediei mendapat remisi atau pengurangan hukuman sebagai bentuk dari pemajuan dan perlindungan Hak Asasi Manusia pada senin (11/3/2024).
Budi Ruswanto selaku Plt Kalapas Kelas II A Kediri menyebut jika pemberian remisi kepada napi ialah bagi yang beragama hindudan berkelakuan baik selama menjalani masa pembinaan di Lapas Kediri.
Adapun syarat untuk memperoleh remisi khusus keagamaan telah memenuhi berbagai persyaratan yang diperlukan, seperti syarat administratif dan substantif.
“Selain sebagai bentuk kehadiran negara untuk memberikan penghargaan dan perhatian bagi narapidana, pemberian remisi ini diharapkan dapat memotivasi narapidana untuk menjadi insan yang lebih baik dan tetap berperilaku sesuai aturan dalam kehidupan sehari-hari,” ungkapnya
Hal tersebut selaras dengan arahan KaKanwil Kemenkumham Jawa Timur Heni Yuwono bahwa adanya pelaksanaan remisi nyepi ini sebagai bukti bahwa Jajaran Petugas di Lapas terus berupaya memenuhi apa yang sudah menjadi hak warga binaan pemasyarakatan.(Oct/Mon)