Kediri,Montera.co.id–Pembangunan Alun-alun Kota Kediri kini memasuki babak baru. Kelanjutan proyek yang menjadi dambaan masyarakat ini tengah berada pada tahap krusial, yakni penyelesaian administrasi pembayaran progres pekerjaan antara Pemerintah Kota Kediri dengan pihak kontraktor.
Polemik Selisih Nilai Pembayaran: Rp 6,6 Miliar vs Rp 16,2 Miliar
Saat ini, kelanjutan pembangunan masih terkendala karena belum tercapainya kesepakatan nilai pembayaran. Berdasarkan hasil asesmen teknis Tim Ahli UPN Veteran Jawa Timur dan reviu BPKP, nilai pembayaran ditetapkan sebesar Rp 6,6 miliar. Namun, di sisi lain, pihak kontraktor mengajukan nilai sebesar Rp 16,2 miliar.

Pj Sekda Kota Kediri, M. Ferry Djatmiko, berharap pihak kontraktor dapat mentaati hasil putusan Mahkamah Agung (MA) serta hasil audit lembaga negara yang berwenang.
“Kita berharap komitmen dari kontraktor untuk mentaati hasil putusan MA agar kita bisa bersama-sama melanjutkan pembangunan RTH Alun-alun,” tegasnya, Rabu (8/4).
Anggaran Rp 20 Miliar Siap Dikucurkan
Pemerintah Kota Kediri menegaskan bahwa anggaran sebesar Rp 20 miliar telah dialokasikan tahun ini khusus untuk merampungkan Alun-alun. Jika proses negosiasi dan administrasi ini tuntas, pengerjaan fisik akan segera dikebut kembali.
Pemkot Kediri berkomitmen penuh agar ruang publik ini segera representatif dan bermanfaat bagi warga. Kerja sama semua pihak sangat dibutuhkan untuk mentaati aturan dan ketentuan hukum yang berlaku demi kelancaran proyek ini.
Evaluasi Teknis: Gedung Utama Harus Dibangun Ulang
Terkait rencana teknis ke depan, Kepala Dinas PUPR, Endang Kartika Sari, menjelaskan adanya beberapa perubahan mendasar. Berdasarkan hitungan tenaga ahli, bangunan gedung dua lantai di area Alun-alun perlu dilakukan pembangunan ulang.
Meski demikian, masyarakat tidak perlu khawatir karena elemen lansekap seperti taman dan fasilitas utilitas yang sudah ada masih dalam kondisi baik dan dapat dimanfaatkan kembali. Seluruh proses ini dilakukan dengan prinsip akuntabilitas untuk menghindari potensi kerugian negara.
Patuhi Pakta Integritas dan Audit BPKP
Dinas PUPR mengingatkan bahwa sejak awal, kedua belah pihak telah menandatangani pakta integritas dan menyepakati penunjukan tenaga ahli independen. Audit dari BPKP menjadi acuan mutlak sesuai dengan putusan sidang arbitrase.
”Lembaga negara yang berwenang melakukan audit adalah BPKP, dan ini menjadi dasar pembayaran prestasi pekerjaan. Kami mengedepankan transparansi karena proyek ini menggunakan uang negara,” pungkas Endang.(Dan/Ali)







