Bawaslu Blitar Perketat Pengawasan Coktas dan Rekam Biometrik usai Temuan Data Ganda di Bakung

Blitar,Montera.co.id– Bawaslu Kabupaten Blitar mengawasi pelaksanaan Pencocokan dan Penelitian Terbatas (coktas) yang dilakukan KPU Kabupaten Blitar di Desa Tumpakkepuh, Kecamatan Bakung, Selasa 25 November 2025.
Pengawasan coktas ini, untuk memastikan akurasi data pemilih, sebagai bagian dari tugas pengawasan penyelenggaraan pemilu dan pemilihan.

Anggota Bawaslu Kabupaten Blitar Masrukin dan Jaka Wandira, didampingi staf, melakukan pengawasan coktas KPU beserta Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) di Desa Tumpakkepuh, Kecamatan Bakung, terhadap pemilih yang terindikasi memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) ganda.
Dalam pemeriksaan tersebut ditemukan satu nama terdaftar dua kali atas nama Sukini.

“Setelah dilakukan verifikasi lapangan, dipastikan bahwa pemilih tersebut adalah satu orang dan belum pernah melakukan perekaman administrasi kependudukan,” kata Jaka Wandira selaku koordinator divisi pencegahan partisipasi masyarakat dan hubungan masyarakat Bawaslu Kabupaten Blitar.

Mengingat pemilih berusia 83 tahun, langsung dilakukan perekaman biometrik di tempat oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Kabupaten Blitar, untuk memastikan data kependudukan tercatat secara sah dan valid.

Jaka menambahkan, kegiatan coktas merupakan bagian penting dari pengawasan pemutakhiran data pemilih berkelanjutan, guna memastikan daftar pemilih bersih, akurat, dan bebas potensi kecurangan maupun administrasi ganda.

“Data pemilih yang valid adalah fondasi penting dalam memastikan pemilu berjalan luber dan jurdil. Karena itu Bawaslu wajib mengawasi setiap tahapan, termasuk coktas yang dilakukan KPU,” ujarnya.

Bawaslu Kabupaten Blitar menegaskan bahwa pengawasan coktas akan dilakukan secara berkesinambungan.
Fokus utamanya memastikan seluruh proses pemutakhiran data berjalan transparan, akuntabel, serta sesuai ketentuan yang berlaku.

Melalui langkah ini, Bawaslu berharap setiap warga yang memenuhi syarat dapat terdaftar sebagai pemilih secara sah, sekaligus menjaga integritas proses pemilihan di Kabupaten Blitar. (Fitri)

Pos terkait

banner 300x250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *