Jakarta, Montera.co.id– Pemerintah resmi mengeluarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 4 Tahun 2026 tentang Pengendalian Alih Fungsi Lahan Sawah sebagai pengganti Perpres Nomor 59 Tahun 2019 tentang Pengendalian Alih Fungsi Lahan Sawah.
Dalam Rapat Koordinasi Terbatas (Rakortas) Tingkat Menteri yang diselenggarakan oleh Kementerian Koordinator (Kemenko) Bidang Pangan pada Selasa (10/02/2026), Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, mengungkapkan _roadmap_ penetapan peta Lahan Sawah yang Dilindungi (LSD) di seluruh Indonesia.
Berita selengkapnya:
https://www.atrbpn.go.id/berita/bahas-implementasi-perpres-42026-tentang-pengendalian-alih-fungsi-lahan-sawah-menteri-nusron-paparkan-roadmap-penetapan-lsd-di-2026







